Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Memproduksi Pupuk Ilegal, Kades di Jember Jadi Tersangka

Kompas.com - 04/03/2022, 20:40 WIB
Bagus Supriadi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Kepala Desa Bangsalsari berinisial NH ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Jember.

Dia diduga memproduksi pupuk ilegal yang disebarkan ke masyarakat.

Baca juga: Ketua UDD PMI Jember Meninggal Dunia Saat Gowes, Ini Penyebabnya

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan pupuk yang diproduksi itu dinilai masih belum terdaftar di Kementerian Pertanian.

Sementara, Kades tersebut sudah mengedarkan pupuk ke berbagai daerah.

Pupuk itu diberi nama merek Union 16 dan diperjualbelikan sesuai dengan pesanan.

“Kami sudah menetapkan Kades itu sebagai tersangka,” kata dia pada Kompas.com via telepon Jumat (4/3/2022).

Baca juga: Viral Video Warga Nganjuk Gelar Ritual di Pantai Watu Ulo Jember, Ini Penjelasan Polisi

Menurut dia, pihaknya juga sudah menggelar perkara kasus ini di Polda Jatim.

Tak hanya kepala desa, namun warga berinisial CC yang juga menggarap pupuk itu juga menjadi tersangka.

Kedua tersangka itu memiliki peran yang berbeda.

Kades NH merupakan direktur PT GA yang memproduksi pupuk ilegal itu. Sedangkan CC adalah koordinator lapangan atau kepala proyek lapangan.

Baca juga: Cerita Pembunuh Mahasiswa Jember 9 Tahun Lalu, Sering Diejek Calon Mertua, Tak Lulus Kuliah hingga Jadi Terapis

Pihak kepolisian sendiri sudah melakukan pendalaman terkait pupuk ilegal tersebut.

Aparat sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian, hasilnya, pupuk itu memang belum terdaftar.

“Produk pupuk ini memang tidak terdaftar di Kementerian," jelas dia. Padahal, pupuk itu sudah beredar di Jember dan luar Jember.

Polisi masih belum bisa memastikan sudah berapa lama tersangka kades itu menjalankan produksi pupuk ilegal itu. Sebab masih terus dilakukan pendalaman.

Akibat perbuatannya, tersangka NH dan CC terancam dijerat Pasal 122 Undang-undang nomor 22 tahun 2019 Tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, yaitu mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar Keras, Warga: Dikira Bom

Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar Keras, Warga: Dikira Bom

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar hingga Radius 2 Kilometer

Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar hingga Radius 2 Kilometer

Surabaya
Rumah Ambruk di Bangkalan Akibat Petasan Meledak, 1 Orang Meninggal dan 2 Kritis

Rumah Ambruk di Bangkalan Akibat Petasan Meledak, 1 Orang Meninggal dan 2 Kritis

Surabaya
Arus Balik di Pelabuhan Jangkar Situbondo Didominasi Kalangan Santri

Arus Balik di Pelabuhan Jangkar Situbondo Didominasi Kalangan Santri

Surabaya
3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

Surabaya
PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

Surabaya
2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

Surabaya
Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Surabaya
Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Surabaya
Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Surabaya
Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Surabaya
Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com