KOMPAS.com - Dua pelaku pembunuhan Dalau Wahyu Utama (19), mahasiswa FKIP Universitas Jember berhasil ditangkap.
Mereka ditangkap saat kasus tersebut berusia 9 tahun kurang 5 hari.
Pada Selasa (26/2/2013), Galau ditemukan tewas dengam kondisi mayat terbakar di sebuah lahan kosong di Jalan M Yamin, Kelurahan Tegalbesar, Kaliwates, Jember.
Tim Pidana Umum Satreskrim, Polres Jember kemudian terbang ke Bali karena mengendus keberadaan tersangka di Pulau Dewataa.
Baca juga: Misteri Pembunuhan Mahasiswa Jember 9 Tahun Lalu Terungkap, Dibunuh karena Pelaku Ingin Punya Mobil
Pada Senin (21/2/2022) pukul 03.00 WIB, polisi berhasil menangkap pelaku utama yakni Arif Rahman Hakim (33).
Arif tercatat sebagai warga Des Sukowiryo, Kecamatan Jelbuk. Pada tahun 2015, ia merantau ke Bali dan menjadi terapis pijat.
Dari penangkapan Arif, polisi berhasil menangkap pelaku lainnya yakni M Rifiqi (30) di rumahnya di Desa Kamal, Kecamatan Arjasa.
Arif mengaku saat mencuri mobil milik Galau, ia mengajak Rofiqi, teman masa kecil dan satu SMP dengannya.
"Saya yang mengajak Rofiqi, bahkan yang memintanya membantu saya," ujar Arif, Kamis (24/2/2022).
Baca juga: 9 Tahun Kabur, 2 Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Universitas Jember Ditangkap di Bali
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.