Pihak kepolisian sendiri sudah melakukan pendalaman terkait pupuk ilegal tersebut.
Aparat sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian, hasilnya, pupuk itu memang belum terdaftar.
“Produk pupuk ini memang tidak terdaftar di Kementerian," jelas dia. Padahal, pupuk itu sudah beredar di Jember dan luar Jember.
Polisi masih belum bisa memastikan sudah berapa lama tersangka kades itu menjalankan produksi pupuk ilegal itu. Sebab masih terus dilakukan pendalaman.
Akibat perbuatannya, tersangka NH dan CC terancam dijerat Pasal 122 Undang-undang nomor 22 tahun 2019 Tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, yaitu mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang