Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Warga Surabaya Terima Bantuan Perbaikan Rumah Tak Layak Huni Rp 35 Juta, Sasaran 800 Unit Rumah

Kompas.com - 02/03/2022, 21:10 WIB
Ghinan Salman,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menargetkan program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) menyasar 800 unit rumah pada tahun ini.

Pemkot menganggarkan perbaikan sebesar Rp 35 juta untuk setiap rumah yang akan direnovasi. Anggaran ini sudah disiapkan di dalam APBD 2022.

Baca juga: Saat Penjual Sapu Kenal Khofifah tapi Tak Tahu Siapa Gubernur Jatim...

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya Irvan Wahyu Drajat menjelaskan, anggaran program Rutilahu sebelumnya berada di Dinas Sosial, namun tahun ini di DPRKPP.

Karena itu, Peraturan Wali Kota (Perwali)-nya juga berubah.

"Kalau sekarang dasar hukumnya Perwali Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni Kota Surabaya. Perwali ini terus kita sosialisasikan di tingkat kelurahan-kelurahan," kata Irvan di Surabaya, Rabu (2/3/2022).

Baca juga: Polisi Ungkap Peredaran 46,6 Kg Sabu di Surabaya, Ternyata Dikendalikan dari Dalam Lapas

Syarat

Irvan memastikan bahwa para penerima program Rutilahu ini tidak sembarangan. Sebab, ada kriteria dan syarat yang harus dipenuhi.

Program Rutilahu ini diberikan kepada penduduk Kota Surabaya yang masuk dalam data MBR dan belum pernah mendapat bantuan perbaikan Rutilahu, kecuali untuk korban bencana.

Selain itu, Rutilahu yang dapat diperbaiki itu adalah bangunan rumah dan lahan yang dikuasai secara fisik oleh penerima manfaat dan jelas batas-batasnya.

Baca juga: Kunjungi Pasar Tradisional di Surabaya, Puan Maharani Beli Cabai, Tomat hingga Tas

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com