Kriteria detailnya, dinding dan/atau atap dalam kondisi rusak dan/atau lapuk yang dapat membahayakan keselamatan penghuni.
Posisi lantai lebih rendah dari jalan dan/atau lantai terbuat dari tanah, papan, bambu, semen atau keramik dalam kondisi rusak.
"Dan yang terakhir rumah yang tidak memiliki jamban atau sudah memiliki jamban, tetapi kondisinya kurang layak, kurang pencahayaan dan sirkulasi udaranya," ujar dia.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 2 Maret 2022
Sedangkan untuk persyaratan penerima manfaat Rutilahu ini harus memiliki KTP dan Kartu Keluarga Surabaya, atau surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh kelurahan setempat.
Lalu kondisi rumah tidak layak huni/korban kebakaran dan/atau bencana.
Kemudian harus direkomendasikan oleh Ketua RT dan Ketua RW yang diketahui oleh lurah. Lalu rumah berdiri di atas tanah yang memiliki dasar penguasaan yang sah.
Selanjutnya, penerima itu juga harus melampirkan beberapa surat pernyataan.
Baca juga: Hujan Deras Sebabkan Banjir di Surabaya, Ini yang Dilakukan Eri Cahyadi
Pertama, surat pernyataan rumah/tanah tidak dalam sengketa dan akan menghuni sendiri rumah yang diperbaiki dengan diketahui secara kewilayahan oleh Ketua RT, Ketua RW, dan lurah.
Kedua, surat pernyataan belum pernah menerima bantuan perbaikan rumah dari pemerintah, dikecualikan untuk pembuatan jamban sehat dan bencana.
Ketiga, surat pernyataan kesediaannya tidak menjual atau menyewakan rumah hasil rehabilitasi dalam kurun waktu 5 tahun dan surat pernyataan ini harus bermaterai.
"Jadi, setelah kita perbaiki rumahnya tidak boleh dijual atau disewakan, dan ini harus menjadi perhatian serius bagi penerima manfaat program Rutilahu ini," tutur Irvan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.