SURABAYA, KOMPAS.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkap peredaran 46,6 kilogram sabu dan 4.000 butir pil koplo. Polisi mengamankan lima orang tersangka dari hasil pengungkapan itu.
Tidak hanya itu, dari hasil penyelidikan, peredaran narkoba itu ternyata dikendalikan oleh seorang narapidana (napi) yang sedang mendekam di salah satu Lapas di Jatim.
“Yang bersangkutan tersangka ED ini dikendalikan oleh seorang napi yang berada di salah satu Lapas di Jawa Timur," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A Yusep Gunawan saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (2/3/2022).
Baca juga: Kunjungi Pasar Tradisional di Surabaya, Puan Maharani Beli Cabai, Tomat hingga Tas
Yusep mengatakan, berdasarkan pengakuannya, tersangka ED telah melakukan aksinya mengedarkan narkoba sebanyak dua kali.
"Pertama ED ini menerima job narkotika jenis sabu sebanyak 800 gram. Alasan dia memilih pekerjaan ini adalah untuk menambah penghasilan,” ucap dia.
Kemudian untuk yang kedua, ED mengedarkan sabu sebanyak 1,6 kilogram yang disimpan di dalam gerobak yang ada di depan rumah tersangka di daerah Jalan Pandigiling Surabaya.
ED berhasil ditangkap pada 17 Februari 2022. ED ditangkap berdasarkan hasil pengembangan terhadap dua tersangka lainnya yaitu inisila DV dan IF yang ditangkap terlebih dahulu.
Baca juga: Kakak yang Tusuk Adik hingga Tewas di Surabaya Kabur, Polisi Kejar Pelaku
Dari tangan DV dan IF, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua koper berisi sabu seberat 42 kilogram. DV dan IF ditangkap di salah satu hotel di daerah Lampung pada 11 Januari 2022.