Kepala Unit PPA Polres Kediri, Ipda Yahya Ubaid, mengatakan, kini pihaknya telah menetapkan status tersangka kepada pelaku.
"Dikenakan pasal 289 KUHP tentang pencabulan. Ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara," ujar Yahya pada Kompas.com, Selasa (1/3/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, terungkap bahwa perilaku menyimpang itu telah dilakukannya sebanyak tiga kali di beberapa tempat.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan sepeda motor Vario warna oranye nomor polisi AG 5478 DX serta STNK.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang