Salin Artikel

Pelecehan Payudara di Kediri, Pelaku Ditangkap Usai Jatuh Saat Dikejar Korban

Korban berhasil menangkap pelaku setelah pelaku jatuh dari motor saat dikejar olehnya.

Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kediri.

Kasus pelecehan itu terjadi di kawasan jalan persawahan Dusun Kasembon, Desa Dungus, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri pada Sabtu (26/2/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.

Bermula saat korban, I (22), yang baru saja pulang dari tempatnya bekerja di wilayah Pare, melintasi jalan tersebut dengan motornya seorang diri.

Warga Kecamatan Kunjang itu tiba-tiba dipepet oleh pelaku, Rudi Irawan (22), yang datang dari arah belakang menggunakan motor.

Saat memepet itu, Rudi melakukan pelecehan dengan meremas payudara korban dan langsung melarikan diri.

Korban tidak tinggal diam. Dia langsung memacu motornya mengejar pelaku sembari meminta tolong warga.

Teriakan korban itu memantik perhatian warga sehingga banyak yang membantunya mengejar pelaku.

Saat pengejaran itu, pelaku terjatuh dari motornya dan langsung diamankan oleh korban dengan dibantu warga.

Pelaku yang dalam kondisi luka akibat jatuh itu lantas diserahkan kepada petugas Polsek Kunjang. Kasus itu lalu dilimpahkan ke Unit PPA Polres Kediri.


Kepala Unit PPA Polres Kediri, Ipda Yahya Ubaid, mengatakan, kini pihaknya telah menetapkan status tersangka kepada pelaku.

"Dikenakan pasal 289 KUHP tentang pencabulan. Ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara," ujar Yahya pada Kompas.com, Selasa (1/3/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, terungkap bahwa perilaku menyimpang itu telah dilakukannya sebanyak tiga kali di beberapa tempat.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan sepeda motor Vario warna oranye nomor polisi AG 5478 DX serta STNK.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/01/105906478/pelecehan-payudara-di-kediri-pelaku-ditangkap-usai-jatuh-saat-dikejar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke