Kapolres Hery menyebut ada petunjuk baru membuat polisi bisa membekuk Arif. Sayangnya, Hery tidak mau membeber petunjuk tersebut.
Dari informasi yang dihimpun Surya, terungkapnya pembunuhan tersebut bermula dari mobil Jazz milik Galau.
Oleh Arif, mobil itu digadaikan sebesar Rp 30 juta.
Mobil itu rupanya berpindah-pindah tangan, sampai akhirnya tahun 2021, mobil tersebut mengalami kecelakaan di sebuah kecamatan di Kabupaten Jember.
Polisi menangani peristiwa kecelakaan itu, sampai akhirnya mengetahui jika mobil itu tak memiliki surat dan tidak jelas pemiliknya.
Polisi yang melacak, mendapati mobil tersebut pernah berada di rumah Arif di Desa Sukowiryo Kecamatan Jelbuk.
Pelacakan polisi terus berlanjut, hingga akhirnya bisa mengendus keberadaan Arif di Bali, dan menangkapnya.
Dari hasil pemeriksan, usai membunuh Galau pada tahun 2013, Arif pulang ke rumahnya di Kecamatan Jelbuk dengan membawa mobil milik Galau.
Baca juga: Jadi Tersangka, Pimpinan Kelompok Ritual Maut Jember Terancam 5 Tahun Penjara
Mobil tersebut kemudian diparkir dan ditutupi dengan selimut. Kepada orangtua dan tetangganya, Arif mengaku mobil tersebut ia beli dari hasilnya bekerja.
Setelah beberapa lama, Arif mengganti pelat nomor mobil untuk menghilangkan jejak.
Ia pun tetap tinggal di Jember. Hingga akhirnya dia bekerja di Bali sebagai terapis pijat pada tahun 2015.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Bagus Supriadi | Editor : Pythag Kurniati), Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.