Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

9 Tahun Kabur, 2 Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Universitas Jember Ditangkap di Bali

Kompas.com - 24/02/2022, 12:45 WIB

JEMBER, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Jember menangkap ARH (33), warga Kecamatan Jelbuk, dan MR (35), warga Kecamatan Arjasa, pada Senin (21/2/2022).

Keduanya merupakan pelaku pembunuhan Galau Wahyu Utama (20), mahasiswa semester dua Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Jember (Unej). Pembunuhan itu terjadi pada Selasa (26/2/2013).

Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Jember Ditangkap Setelah 10 Tahun Kabur ke Malaysia

Galau merupakan warga Kelurahan Nangkaan, Kabupaten Bondowoso. Saat itu, korban ditemukan tewas dengan tubuh terbakar di Kelurahan Tegalbesar, Kecamatan Kaliwates.

"Saat itu tersangka mengambil satu unit mobil Honda Jazz dari korban,” kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat konferensi pers, Kamis (24/2/2022).

Hery mengatakan, motif pelaku ARH dan MR ingin menguasai mobil korban.

Awalnya, pelaku berpura-pura hendak membeli rumah keluarga korban. Pemilik rumah lalu mengutus Galau untuk berkomunikasi dengan kedua pelaku. Mereka pun sepakat bertemu.

Galau pun menghampiri kedua pelaku dengan mobil. Kedua pelaku lalu mengajak korban bertemu dengan bos mereka.

“Kemudian pelaku beralasan mengajak korban bertemu dengan bosnya yang akan membeli rumah itu,” tutur dia.

Pelaku lalu menaiki mobil korban. Saat di dalam kendaraan, ARH yang duduk di belakang mencekik leher korban. Sedangkan pelaku MR yang duduk di depan, memegangi tangan dan kaki korban.

Setelah korban tewas, kedua pelaku kebingungan saat mencoba menghilangkan jejak. Mereka akhirnya memutuskan membakar korban di tempat sepi.

“Pelaku diamankan Satreskrim senin kemarin jam 03.00 pagi di Bali,” tutur dia.

Baca juga: 2 Pria Asal Jember Curi Besi Proyek Nasional Tol Pasuruan-Probolinggo, Beralasan Harga Mahal

Sekarang, lanjut dia, kedua tersangka itu sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan.

Pelaku terancam dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 339 KUHP Subsider dan/atau Pasal 365 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Soal Bagi-bagi Amplop PDI-P di Masjid Sumenep, Takmir Sebut Dilakukan Sejak 2006

Soal Bagi-bagi Amplop PDI-P di Masjid Sumenep, Takmir Sebut Dilakukan Sejak 2006

Surabaya
Menteri ATR: Banyak Investor Kesulitan karena Daerah Tak Memiliki RDTR

Menteri ATR: Banyak Investor Kesulitan karena Daerah Tak Memiliki RDTR

Surabaya
Polisi Sita 21 Kg Bahan Peledak Siap Edar di Sumenep, Satu Pelaku Diamankan

Polisi Sita 21 Kg Bahan Peledak Siap Edar di Sumenep, Satu Pelaku Diamankan

Surabaya
Cerita Warga Terima Amplop Uang Berlogo PDI-P di Masjid Sumenep Usai Tarawih: Setiap Tahun Ada

Cerita Warga Terima Amplop Uang Berlogo PDI-P di Masjid Sumenep Usai Tarawih: Setiap Tahun Ada

Surabaya
Razia Narkoba, Petugas Lapas Banyuwangi Temukan Pisau Modifikasi di Tahanan

Razia Narkoba, Petugas Lapas Banyuwangi Temukan Pisau Modifikasi di Tahanan

Surabaya
Tinggal Sendirian di Rumah Keponakan, Lansia di Blitar Ditemukan Tewas Membusuk

Tinggal Sendirian di Rumah Keponakan, Lansia di Blitar Ditemukan Tewas Membusuk

Surabaya
Kasat Lantas Polres Malang AKP Agnis Diperiksa Propam Terkait Video Diduga Bergaya Hidup Mewah

Kasat Lantas Polres Malang AKP Agnis Diperiksa Propam Terkait Video Diduga Bergaya Hidup Mewah

Surabaya
Satu Lagi Kendaraan Milik Wahyu Kenzo Disita Polisi

Satu Lagi Kendaraan Milik Wahyu Kenzo Disita Polisi

Surabaya
Ramadhan, Stok Daging Sapi, Ayam, dan Telur di Banyuwangi Melimpah

Ramadhan, Stok Daging Sapi, Ayam, dan Telur di Banyuwangi Melimpah

Surabaya
Pencarian terhadap Pemuda Trenggalek yang Terjun ke Selat Bali Dihentikan

Pencarian terhadap Pemuda Trenggalek yang Terjun ke Selat Bali Dihentikan

Surabaya
Detik-detik Pikap Pengangkut Kue Lebaran Oleng hingga Jatuh ke Sungai di Banyuwangi

Detik-detik Pikap Pengangkut Kue Lebaran Oleng hingga Jatuh ke Sungai di Banyuwangi

Surabaya
Wali Kota Surabaya Hentikan Operasional Perahu Tambang di Sungai Brantas, Upayakan Bangun Jembatan

Wali Kota Surabaya Hentikan Operasional Perahu Tambang di Sungai Brantas, Upayakan Bangun Jembatan

Surabaya
Viral Video Remaja di Jember Diduga Tawuran Pakai Sarung, Polisi: Mereka Sedang Bermain

Viral Video Remaja di Jember Diduga Tawuran Pakai Sarung, Polisi: Mereka Sedang Bermain

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 28 Maret 2023 : Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 28 Maret 2023 : Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 28 Maret 2023: Pagi Cerah Berawan dan Sore Hujan Petir

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 28 Maret 2023: Pagi Cerah Berawan dan Sore Hujan Petir

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke