Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menengok Alat Penjernih Air Minum Hibah dari Jepang di Desa Wirotaman Kabupaten Malang

Kompas.com - 25/02/2022, 17:20 WIB
Imron Hakiki,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Warga Desa Wirotaman, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang kini memiliki alat pengelolaan air minum.

Alat tersebut memungkinkan mereka mengonsumsi air tanpa harus memasaknya lebih dulu.

Alat itu diresmikan oleh Bupati Malang, HM Sanusi pada Jumat (25/2/2022).

Baca juga: Wisatawan Mengaku Covid-19 Keluyuran di Malang Terancam 1 Tahun Penjara

Hibah pemerintah Jepang

Sanusi mengatakan bahwa alat tersebut merupakan hibah dari Pemerintah Jepang.

"Pemerintah Jepang memberikan hibah pengadaan mesin penjernih air ini melalui program Grass-roots Human Security Project 'The Project for Construction of Water Purification System in Wirotaman, Malang, East Java sejak tahun 2020 lalu," ungkap Sanusi melalui keterangan resmi, Jumat.

Sanusi menyebutkan, mesin itu mampu menghasilkan air bersih 8.000 liter per hari, yang dihasilkan dari sumber air Mbah Umbul.

"Mesin ini nantinya akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Wirotaman, Taman Mandiri," jelas Sanusi.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 25 Februari 2022, Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Petir

Kepala Desa Wirotaman, Ahmad Soleh membenarkan mesin penjernih air itu akan dikelola oleh Bumdes Wirotaman.

"Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan air hasil pengelohan ini, kami menghargai Rp 5000 per galon dan gratis biaya antar," jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jum'at.

Baca juga: Pedagang di Malang Keluhkan Harga Daging Sapi Naik Jadi Rp 115.000 Per Kilogram

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencopet Ditangkap Saat Beraksi pada Momen Halalbihalal di Rumah Khofifah

Pencopet Ditangkap Saat Beraksi pada Momen Halalbihalal di Rumah Khofifah

Surabaya
Bocah SD yang Jadi Pemulung di Nganjuk Dapat Bantuan Sosial dari Polres

Bocah SD yang Jadi Pemulung di Nganjuk Dapat Bantuan Sosial dari Polres

Surabaya
Daftar Bacawabup Lewat PDI-P, Wakil Bupati Sumenep Ingin Lanjutkan Romantisme bersama Bupati Fauzi

Daftar Bacawabup Lewat PDI-P, Wakil Bupati Sumenep Ingin Lanjutkan Romantisme bersama Bupati Fauzi

Surabaya
Warga  Jember Ditemukan Tewas Membusuk di Dalam Rumah

Warga Jember Ditemukan Tewas Membusuk di Dalam Rumah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
11 Parpol Deklarasi Dukung Petahana Maju Pilkada Kota Madiun

11 Parpol Deklarasi Dukung Petahana Maju Pilkada Kota Madiun

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Bupati Lamongan Daftar ke Sejumlah Parpol supaya Bisa Maju Lagi di Pilkada

Bupati Lamongan Daftar ke Sejumlah Parpol supaya Bisa Maju Lagi di Pilkada

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Tak Pernah Bertemu, Pria di Lamongan Ajak Kenalan TikTok Menikah dan Tertipu Rp 24 Juta

Tak Pernah Bertemu, Pria di Lamongan Ajak Kenalan TikTok Menikah dan Tertipu Rp 24 Juta

Surabaya
Ratusan Warga Kumpulkan Uang untuk Antarkan Bupati Sidorjo Penuhi Panggilan KPK

Ratusan Warga Kumpulkan Uang untuk Antarkan Bupati Sidorjo Penuhi Panggilan KPK

Surabaya
Polisi di Kota Malang Tangkap Pelaku Eksibisionis

Polisi di Kota Malang Tangkap Pelaku Eksibisionis

Surabaya
Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Surabaya
PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

Surabaya
Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com