Selama empat tahun berada di Indonesia, ujarnya, pria tersebut mendapatkan kiriman uang dari istrinya yang berada di India setiap tiga bulan sekali.
"Dia memiliki istri yang sah di India yang memiliki usaha di bidang tekstil atau pakaian. Pengakuannya, tiga bulan sekali sang istri mengirimkan uang untuk living cost di sini," jelas Vidi.
Vidi menyebut, pria tersebut mengaku istrinya masih sanggup menyediakan biaya hidup untuk tiga tahun ke depan. Sehingga, ia bisa menyelesaikan ritual di sejumlah pantai di Indonesia.
Baca juga: Ditanya Soal Pemeriksaan di Polda Jatim, Begini Respons Wakil Bupati Blitar
Vidi menambahkan, Kantor Imigrasi Blitar masih mengumpulkan bukti-bukti guna mengajukan tuntutan pidana bersama kejaksaan terhadap pria India tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pelanggar ketentuan keimigrasian tidak hanya dapat dikenakan sanksi administrasif berupa denda, penahanan dan deportasi, tapi juga dapat dijerat pasal pidana.
"Pasal 119 menyebutkan pelanggar ketentuan keimigrasian dapat dituntut pidana denda hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.