Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Punya Paspor, Pria Diduga WN India Mengaku Sudah 4 Tahun Jalani Ritual di Indonesia

Kompas.com - 25/02/2022, 14:58 WIB
Asip Agus Hasani,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Seorang pria diduga warga negara (WN) India mengaku telah empat tahun berada di Indonesia tanpa memiliki paspor dan dokumen keimigrasian lainnya.

Pria tersebut mengaku mengikuti rangkaian ritual kebudayaan di Indonesia selama empat tahun terakhir. 

Pria berusia sekitar 45 tahun itu kini ditahan di Kantor Imigrasi Kelas II Blitar karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian saat diperiksa petugas di wilayah Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, pekan lalu.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Blitar Raden Vidiandra mengatakan, pria tersebut mengaku masih membutuhkan waktu sekitar tiga tahun lagi untuk menuntaskan ritualnya di Indonesia.

"Pengakuan pria itu, dia masih butuh waktu tiga tahun ke depan untuk menyelesaikan rangkaian ritualnya," ujar Vidi kepada Kompas.com, Jumat (25/2/2022).

Kata Vidi, selama empat tahun terakhir, pria asal India itu melakukan ritual di pantai-pantai yang ada di Indonesia. Vidi tidak menjelaskan detail ritual yang dimaksud.

Baca juga: Pria Diduga WN India Ditahan karena Tak Punya Paspor, Mengaku Jalani Ritual di Indonesia

Namun, kata dia, sejauh ini pria tersebut mengaku telah melakukan ritual di pantai yang ada di Medan, Bali, Pangandaran, pantai selatan Malang, dan pantai selatan Blitar.

"Jadi ritualnya di pantai-pantai. Kebetulan ketika di Blitar untuk melakukan ritual di pantai selatan Blitar keberadaannya dapat kami deteksi," ujarnya.

Vidi mengatakan, saat diperiksa pria tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian kepada petugas.

Biaya hidup ditransfer istri

Meski tidak dapat menemukan dokumen perjalanan dan keimigrasian, Vidi mengaku pihaknya memiliki sejumlah bukti kuat terkait pria India tersebut, antara lain, berupa foto kopi paspor.

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, kata Vidi, pria tersebut diduga sudah melanggar izin tinggal di Indonesia selama 1.444 hari atau persis empat tahun.

 

Selama empat tahun berada di Indonesia, ujarnya, pria tersebut mendapatkan kiriman uang dari istrinya yang berada di India setiap tiga bulan sekali.

"Dia memiliki istri yang sah di India yang memiliki usaha di bidang tekstil atau pakaian. Pengakuannya, tiga bulan sekali sang istri mengirimkan uang untuk living cost di sini," jelas Vidi.

Vidi menyebut, pria tersebut mengaku istrinya masih sanggup menyediakan biaya hidup untuk tiga tahun ke depan. Sehingga, ia bisa menyelesaikan ritual di sejumlah pantai di Indonesia.

Baca juga: Ditanya Soal Pemeriksaan di Polda Jatim, Begini Respons Wakil Bupati Blitar

Vidi menambahkan, Kantor Imigrasi Blitar masih mengumpulkan bukti-bukti guna mengajukan tuntutan pidana bersama kejaksaan terhadap pria India tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pelanggar ketentuan keimigrasian tidak hanya dapat dikenakan sanksi administrasif berupa denda, penahanan dan deportasi, tapi juga dapat dijerat pasal pidana.

"Pasal 119 menyebutkan pelanggar ketentuan keimigrasian dapat dituntut pidana denda hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Surabaya
Soal Adik Via Vallen Diduga Terlibat Penggelapan Motor, Keluarga: Kami Enggak Tahu Keberadaannya

Soal Adik Via Vallen Diduga Terlibat Penggelapan Motor, Keluarga: Kami Enggak Tahu Keberadaannya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Mobil Pribadi Masuk dan Terjebak di Sabana Bromo, TNBTS: Sudah Dapat Teguran Keras

Mobil Pribadi Masuk dan Terjebak di Sabana Bromo, TNBTS: Sudah Dapat Teguran Keras

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Surabaya Dijaga Ketat karena Dikunjungi oleh Sejumlah Kepala Daerah di Indonesia Hari Ini

Surabaya Dijaga Ketat karena Dikunjungi oleh Sejumlah Kepala Daerah di Indonesia Hari Ini

Surabaya
Remaja di Banyuwangi Hanyut ke Sungai Usai Jatuh Saat Naik Motor

Remaja di Banyuwangi Hanyut ke Sungai Usai Jatuh Saat Naik Motor

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Mari Donasi untuk Kakek Jumadi dan Rehan, Ayah dan Anak di Lumajang Tinggal di Pondok Bekas Tempat Memasak Air Nira

Mari Donasi untuk Kakek Jumadi dan Rehan, Ayah dan Anak di Lumajang Tinggal di Pondok Bekas Tempat Memasak Air Nira

Surabaya
Empat Kendaraan di Banyuwangi Alami Kecelakaan Beruntun

Empat Kendaraan di Banyuwangi Alami Kecelakaan Beruntun

Surabaya
Sepeda Motor Terlindas Pikup di Madiun, Ibu dan Anak Tewas

Sepeda Motor Terlindas Pikup di Madiun, Ibu dan Anak Tewas

Surabaya
Presiden Jokowi Dikabarkan Batal Beri Penghargaan kepada Gibran-Bobby di Surabaya

Presiden Jokowi Dikabarkan Batal Beri Penghargaan kepada Gibran-Bobby di Surabaya

Surabaya
Mengenal Unan-unan, Tradisi Warisan Lima Tahunan Suku Tengger

Mengenal Unan-unan, Tradisi Warisan Lima Tahunan Suku Tengger

Surabaya
Keluarga Pedangdut Via Vallen Buka Suara Usai Rumahnya Digeruduk

Keluarga Pedangdut Via Vallen Buka Suara Usai Rumahnya Digeruduk

Surabaya
Bebas Bersyarat, Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Ingin Rehat Sejenak dari Dunia Politik

Bebas Bersyarat, Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Ingin Rehat Sejenak dari Dunia Politik

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com