Kepada polisi, WZ mengakui baru saja mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Ahmad Yani Nganjuk dan menabrak dua kursi di sisi timur semi pedestrian hingga hancur.
“Yang bersangkutan mengatakan dia lelah karena habis pulang dari kantor di Kediri, dari arah selatan menuju arah utara. Setelah sampai di lokasi karena dia lelah mengantuk, akhirnya menabrak fasilitas umum,” ujar Indra.
Indra melanjutkan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Sementara WZ dalam perkara ini masih berstatus saksi.
Baca juga: Hujan dan Angin Kencang di Nganjuk, Belasan Pohon Tumbang dan Sejumlah Rumah Warga Rusak
Adapun dalam perkata ini, WZ terancam pasal 310 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Itu bisa dipidana paling lama tiga bulan, dan denda maksimal Rp 1 juta,” jelas Indra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.