Salin Artikel

Video Viral Kursi di Trotoar Jalan Ahmad Yani Nganjuk Diduga Dirusak, Ternyata Ini Penyebabnya

Video viral tersebut salah satunya diunggah akun @asli.nganjuk di Instagram.

“Penyebab belum diketahui. Lokasi: Depan Dealer Honda,” tulis akun @asli.nganjuk seperti dikutip Kompas.com, Senin (21/2/2022).

Sejak diunggah dua hari lalu, video tersebut telah disukai 2.604 akun dan dikomentari 165 kali.

Unggahan akun @asli.nganjuk di Instagram ini juga menjadi perbincangan warganet. Banyak yang mengira kursi tersebut sengaja dirusak oleh orang tak bertanggung jawab.

Kasat Lantas Polres Nganjuk AKP Indra Budi Wibowo angkat bicara terkait video viral tersebut.

Menurutnya, dua kursi di sisi timur trotoar Jalan Ahmad Yani itu diketahui rusak pada Sabtu (19/2/2022) pagi.

“Jadi ini berawal dari banyaknya laporan masyarakat ke Polres Nganjuk, kemudian ada beberapa video yang beredar di media sosial yang sempat viral terkait kejadian tersebut,” kata Indra saat dikonfirmasi, Senin.

Berdasarkan penelusuran polisi, terungkap dua kursi itu hancur bukan karena dirusak. Namun, kursi itu ditabrak salah satu pengguna jalan yang mengalami kecelakaan pada Sabtu subuh.

“Oleh karena itu, penyidik kami di Unit Gakkum Satlantas Polres Nganjuk melakukan langlah-langkah penyelidikan. Kami datang ke TKP, kemudian melaksanakan olah TKP,” katanya.

Indra menambahkan, dua kursi itu hancur ditabrak Mobil Honda Brio dengan nomor polisi AG 1471 WZ yang dikendarai WS (21), warga Desa Balongpacul, Nganjuk. Setelah mendapat informasi itu, polisi mendatangi kediaman WS.

“Sesampainya di lokasi rumah, kebetulan kendaraan tersebut (Mobil Honda Brio AG 1471 WZ) ada di rumah tersebut,” tutur Indra.


Kepada polisi, WZ mengakui baru saja mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Ahmad Yani Nganjuk dan menabrak dua kursi di sisi timur semi pedestrian hingga hancur.

“Yang bersangkutan mengatakan dia lelah karena habis pulang dari kantor di Kediri, dari arah selatan menuju arah utara. Setelah sampai di lokasi karena dia lelah mengantuk, akhirnya menabrak fasilitas umum,” ujar Indra.

Indra melanjutkan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Sementara WZ dalam perkara ini masih berstatus saksi.

Adapun dalam perkata ini, WZ terancam pasal 310 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Itu bisa dipidana paling lama tiga bulan, dan denda maksimal Rp 1 juta,” jelas Indra.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/21/202905678/video-viral-kursi-di-trotoar-jalan-ahmad-yani-nganjuk-diduga-dirusak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke