Sisca menceritakan rombongan yang terdiri dari dirinya, Bibi, Vanessa Angel, Gala Sky dan Tubagus Joddy itu berangkat dari Jakarta pukul 05.00 WIB menuju Surabaya.
Bibi dan Tubagus duduk di depan, sementara Vanessa dan Sisca di belakang.
“Vanessa ada di sebelah kiri, Gala saya pangku,” ungkap Sisca.
Awalnya, Tubagus bertindak sebagai sopir hingga digantikan Bibi pada Kilometer 80.
Selama perjalanan, mereka sempat berhenti dua kali di rest area.
Baca juga: Pengendara Motor Melaju di Jalan Tol Jombang-Mojokerto, Ternyata Gara-gara Ikuti Google Maps
Kemudian di Kilometar 400, Tubagus kembali menjadi sopir hingga kecelakaan maut itu terjadi.
Meski selamat, Sisca mengaku tidak ingat detik-detik saat mobil mengalami kecelakaan.
Dia mengetahui mobil yang ditumpanginya kecelakaan setelah berada di rumah sakit Al-Aziz Jombang dengan kondisi luka di dahi dan gigi bawah tanggal.
Usai sidang, Sisca tampak sedih dan meneteskan air mata.
Baca juga: Motif Remaja di Jombang Rekam Konvoi hingga Pukul Truk, Polisi: Ingin Menunjukkan Eksistensi
Sidang kasus kecelakaan kendaraan keluarga Vanessa dipimpin ketua majelis hakim Bambang Setyawan dengan hakim anggota Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.
Tubagus dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Jombang, Moh. Syafií | Editor : Priska Sari Pratiwi, Andi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.