JEMBER, KOMPAS.com – Kelompok Tunggal Jati Nusantara di Dusun Botosari Desa Dukuhmencek Sukorambi tak terdaftar di Bakesbangpol Jember.
Kelompok tersebut tidak termasuk organisasi atau perkumpulan resmi.
“Bukan organisasi resmi karena tidak terdaftar, bisa dikatakan padepokan ilegal,” kata Kepala Bakesbangpol Jember Edy Budi Susilo pada Kompas.com via telepon, Jumat (18/2/2022).
Kelompok tersebut didirikan oleh Nur Hasan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia mengatakan tunggal jati nusantara tidak terdeteksi sebagai organisasi kemasyarakatan.
Karena hanya perkumpulan yang mengadakan kegiatan pengajian rutin. Kemudian, diikuti dengan kegiatan ritual di pantai payangan.
Baca juga: Bupati Jember Keluarkan Surat Edaran Pengawasan Pantai Usai Insiden Ritual Maut, Ini Isinya
Menurut dia, jumlah organisasi kemasyarakatan yang ada di Jember sekitar 458.
Namun dari jumlah tersebut, hanya 70 organisasi yang resmi terdaftar di Kemendagri dan Kemenkunham.
“Namun 458 itu yang terpantau dan terkendali,” tutur dia.
Baca juga: Jadi Tersangka, Pimpinan Kelompok Ritual Maut Jember Terancam 5 Tahun Penjara
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.