KEDIRI, KOMPAS.com - Edi Kurniawan (33), seorang suami asal Rembangkepuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, terancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 15 juta.
Hal itu setelah Edi menganiaya istrinya sendiri, AA (25), hingga mengalami luka di sekujur tubuh pada Jumat, 11 Februari 2022. Bahkan, akibat penganiayaan itu, korban sempat pingsan dan dirawat di rumah sakit.
Setelah menjalani perawatan di rumah sakit, korban lantas membawa masalah itu ke ranah hukum dengan melaporkan suaminya ke Polsek Ngadiluwih.
Baca juga: Belajar Jarak Jauh 100 Persen di Kediri, Sekolah Diminta Tak Beri Pekerjaan Rumah kepada Siswa
Kepala Polsek Ngadiluwih, Ajun Komisaris Iwan Setyo Budi mengatakan, berdasarkan laporan itu, pihaknya menyelidiki kasus itu hingga menangkap tersangka Edi.
"Tersangka ditangkap di sebuah warung di Rembangkepuh, Selasa (15/2/2022)," ujar AKP Iwan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/2/2022).
Dari pemeriksaan polisi, penganiayaan itu bukan pertama kalinya terjadi. Suami itu sudah berkali-kali menganiaya istrinya, namun kasus penganiayaan itu selesai dengan mediasi di tingkat RT maupun desa.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Kota Kediri Meningkat, Ruang Isolasi RS hingga Tempat Isoter Mulai Terisi
Karena tak kunjung jera melakukan penganiayaan, korban lantas melapaorkan suaminya itu ke polisi. Selain itu, penganiayaan yang baru terjadi dianggap sebagai penganiayaan kategori berat.
Atas perbuatannya itu, tersangka Edi dikenakan pasal 44 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Mengacu pada perundangan tersebut, ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 15 juta.
Iwan mengatakan, pihaknya telah memiliki dokumen hasil visum pelapor sebagai barang bukti kasus tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.