Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Kasus Kekerasan Seksual SPI, Pemilik Sekolah Didakwa 4 Pasal Alternatif

Kompas.com - 16/02/2022, 18:08 WIB
Nugraha Perdana,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

"Jadi surat dakwaannya sebanyak 14 lembar, sudah dibacakan berturut-turut dari empat JPU Kejari Batu. Untuk ancaman hukum minimal tiga tahun (penjara), maksimal 15 tahun," kata Edi.

Sidang selanjutnya akan digelar pada 23 Februari mendatang dengan agenda pemeriksaan tiga orang saksi.

Baca juga: Komnas PA: Korban Tak Mau Sekolah SPI Ditutup, Ingin Pelaku Bertanggung Jawab Secara Hukum

"Kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan esepsi maka langsung dilanjutkan ke pembuktian pada sidang Rabu, 23 Februari jam 10," tuturnya.

Sementara itu, terdakwa JEP hanya bisa menunduk usai keluar menjalani sidang tersebut.

Dengan pengawalan dari pihak kepolisian, terdakwa JEP enggan berbicara kepada awak media dan langsung meninggalkan tempat menggunakan mobil pribadi.

Kuasa hukum bantah

Kuasa hukum JEP, Jeffry Simatupang menyatakan bahwa seluruh dakwaan terhadap kliennya itu tak benar.

"Kalau dari kita yakin bahwa JEP tidak bersalah dan itu nanti kita buktikan di proses persidangan. Hanya saja persidangan tertutup maka kita harus menghormati proses persidangan," kata Jeffry saat dihubungi via telepon, Selasa (15/2/2022) malam. 

Jeffry mengungkapkan, dari fakta praperadilan yang sebelumnya pernah diajukan pihaknya, dia meyakini bahwa kliennya tersebut tidak ditemukan perbuatan yang telah disangkakan selama ini.

"Tetapi dari fakta-fakta praperadilan kita bisa temukan bahwa perbuatan itu tidak ada, tidak ada saksi yang melihat, mendengar, mengalami tidak ada yang sudah diperiksa di praperadilan," ungkapnya.

Baca juga: 4 Kasus Kekerasan Seksual dengan Vonis Hukuman Kebiri, Ada yang Perkosa 15 Anak Laki-laki

Kemudian dari hasil visum yang ada, menurutnya, juga tidak bisa untuk membuktikan kejadian pada masa lampau.

"Yang kedua ahli visum mengatakan, ahli visum tahun 2021 tidak bisa membuktikan kejadian di masa lampau di tahun 2008-2011 atau pun sampai 2020 tidak bisa, jadi visum tidak bisa dijadikan alat bukti," katanya.

Bukti lain yang akan ditunjukkan saat di pengadilan adalah soal pelapor yang pamit kepada para saksi untuk tur di hotel wilayah Madiun bersama pacarnya.

"Itu 2021 pamitan mau tur di hotel sama pacarnya, setelah itu baru melakukan visum, pertanyaannya visum itu yang mana," tuturnya.

Selain itu, kata dia, teman satu kamar tidak ada yang menyatakan bahwa saksi pernah bercerita atau mengalami pelecehan seksual dan tidak ada pelapor dalam keadaan trauma.

"Karena apa? Tahun 2018 ada YouTube video dimana pelapor menyatakan bahwa terdakwa orang yang baik, orang yang memperjuangkan anak-anak," katanya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tolak Posisi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Khofifah Pilih Maju Pilkada Jatim 2024

Tolak Posisi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Khofifah Pilih Maju Pilkada Jatim 2024

Surabaya
Tolak Posisi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Khofifah Pilih Maju Pilkada Jatim 2024

Tolak Posisi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Khofifah Pilih Maju Pilkada Jatim 2024

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Pentingnya Peran Guru dalam Menjaga Toleransi Antarumat Beragama

Pentingnya Peran Guru dalam Menjaga Toleransi Antarumat Beragama

Surabaya
Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Surabaya
Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Surabaya
Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Surabaya
Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Surabaya
9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

Surabaya
Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Surabaya
Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Surabaya
Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Surabaya
Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com