MAGETAN, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan, Jawa Timur menetapkan Kepala Desa Kalangketi, S sebagai tersangka korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Ely Rahmawati mengatakan, Kades Kalangketi diduga menilap anggaran pengerjaan lima proyek sejak tahun 2018 hingga 2020.
“Ada anggaran pembangunan embung yang digunakan kepala desa selama tiga tahun sebesar 358 juta,” ujarnya ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/02/2022).
Baca juga: Selokan yang Halangi Akses 2 Rumah di Magetan Sepakat Ditutup, Warga Gotong Royong Buat Jalan
Ely menambahkan, selain penggunaan anggaran pembangunan embung selama tiga tahun, Kades Kalangketi juga diduga menilap anggaran pembangunan talut dari anggaran Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2019. Besarannya mencapai Rp 670 juta.
Modus yang digunakan Kepala Desa Kalangketi adalah dengan mencairkan anggaran melalui bendahara dan mengelola sendiri uang yang digunakan untuk membangun talut.
“Kepala desa membentuk tim pengelola kegiatan tetapi tidak kerja. Kepala desa yang pegang keuangan, dia sendiri yang mencari dan membayar pekerja,” imbuhnya.
Baca juga: Tak Layak Pakai, 97 Kendaraan Pemkab Magetan Akan Dilelang
Karena pembangunan embung dan talut tidak selesai dan tidak bisa difungsikan, masyarakat kemudian melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Negeri Magetan.
Dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP perwakilan Provinsi Jawa Timur ada kerugian negara sebesar lebih dari Rp 489 juta.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Magetan Naik, Kadinkes: Kemungkinan Omicron
“Indikasi menguat kita sudah tetapkan tersangka. Ada perbuatan mark up, ada pembangunan embung tetapi kualitas dan kuantitas tidak sesuai RAB dan pengelolaan keuangan tidak sesuai dengan ketentuan,” ucap Ely.
Terkait adanya tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pembangunan embung dan talut Desa Kalangketi, Ely mengaku masih menunggu fakta persidangan.
“Tergantung fakta persidangan terungkap ada pihak lain yang harus bertanggung jawab nanti ada pengembangannya,” kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.