MAGETAN, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur, akan melakukan penghapusan terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat yang kondisinya sudah tidak layak digunakan.
Kendaraan itu akan dihapus dari daftar aset dengan cara dijual.
Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Magetan, Bambang Eko Suhardi mengatakan, ada 97 kendaraan roda dua dan roda empat yang akan dilakukan penghapusan melalui penjualan.
“Kita lakukan penghapusan melalui proses penjualan, saat ini sudah dilakukan penilaian,” ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (9/2/2022).
Baca juga: Kasus Covid-19 di Magetan Naik, Kadinkes: Kemungkinan Omicron
Bambang menambahkan, pihaknya telah bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun utuk melakukan proses pelelangan.
"Untuk proses penjualannya secara lelang online melalui aplikasi lelang.go.id,” imbuhnya.
Pelaksanaan lelang akan dilakukan dengan penetapan nilai tarif terendah yang telah ditetapkan oleh kantor jasa penilaian publik. Saat ini, nilai tarif terendah tersebut masih menunggu surat ketetapan dari Bupati Magetan.
"Saat ini kami masih melengkapi administrasinya untuk penetapan tarif limitnya baru penetapan kendaraan yang mau lelang,” ucapnya.
Baca juga: Sejarah dan Asal-usul Magetan, Kabupaten di Kaki Gunung Lawu yang Berjuluk The Sunset of East Java
Rencananya, pelaksanaan lelang online melalui aplikasi lelang.go.id ini akan dilaksanakan pada bulan depan.
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Magetan saat ini juga masih mendata kendaraan yang tidak layak digunakan di sejumlah OPD untuk dilakukan penghapusan tahap kedua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.