Salin Artikel

Diduga Gelapkan Anggaran 5 Proyek, Kades di Magetan Jadi Tersangka, Ini Modusnya

Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Ely Rahmawati mengatakan, Kades Kalangketi diduga menilap anggaran pengerjaan lima proyek sejak tahun 2018 hingga 2020.

“Ada anggaran pembangunan embung yang digunakan kepala desa selama tiga tahun sebesar 358 juta,” ujarnya ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/02/2022).

Ely menambahkan, selain penggunaan anggaran pembangunan embung selama tiga tahun, Kades Kalangketi juga diduga menilap anggaran pembangunan talut dari anggaran Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2019. Besarannya mencapai Rp 670 juta.

Modus korupsi

Modus yang digunakan Kepala Desa Kalangketi adalah dengan mencairkan anggaran melalui bendahara dan mengelola sendiri uang yang digunakan untuk membangun talut.

“Kepala desa membentuk tim pengelola kegiatan tetapi tidak kerja. Kepala desa yang pegang keuangan, dia sendiri yang mencari dan membayar pekerja,” imbuhnya.

Dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP perwakilan Provinsi Jawa Timur ada kerugian negara sebesar lebih dari Rp 489 juta.

“Indikasi menguat kita sudah tetapkan tersangka. Ada perbuatan mark up, ada pembangunan embung tetapi kualitas dan kuantitas tidak sesuai RAB dan pengelolaan keuangan tidak sesuai dengan ketentuan,” ucap Ely.

Terkait adanya tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pembangunan embung dan talut Desa Kalangketi, Ely mengaku masih menunggu fakta persidangan.

“Tergantung fakta persidangan terungkap ada pihak lain yang harus bertanggung jawab nanti ada pengembangannya,” kata dia.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/16/133549178/diduga-gelapkan-anggaran-5-proyek-kades-di-magetan-jadi-tersangka-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke