LAMONGAN, KOMPAS.com - Pihak kepolisian kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus investasi bodong 'Invest Yuk' Lamongan.
Tersangka baru merupakan kaki tangan atau reseller S (21).
Baca juga: 14 Siswa SMAN 2 Lamongan Positif Covid-19, PTM Dihentikan 5 Hari
Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri mengatakan, tersangka adalah seorang perempuan berinisial FNL (24), yang merupakan warga Lamongan, Jawa Timur.
"Sudah resmi, tadi malam. Setelah dilakukan pemeriksaan dan bukti-bukti mencukupi, tersangka langsung kami lakukan penahanan," ujar Yoan, saat dikonfirmasi, Selasa (15/2/2022).
Yoan menjelaskan, sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka, penyelidikan dan penyidikan lebih dulu dilakukan oleh pihak kepolisian.
Termasuk, meminta keterangan dari korban yang merasa telah dirugikan oleh tindakan FNL, serta para saksi.
"Dari korban yang sudah melapor kepada kami, kerugian mencapai Rp 70 jutaan," ucap Yoan.
Baca juga: Perbaikan Rampung, Jalan Pucangro Lamongan Kini Sudah Bisa Dilintasi Pengendara
Atas perbuatan yang telah dilakukan, FNL dijerat pihak kepolisian dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Kami juga terus mengimbau, kepada warga lain yang merasa telah dirugikan dan menjadi korban dalam investasi ini, untuk segera melaporkan apa yang telah dialami kepada pihak kepolisian," kata Yoan.
Baca juga: Operator Alat Berat Tewas Tertimbun Longsor Tambang Galian C di Lamongan