Salin Artikel

Polisi Kembali Tetapkan "Reseller" Investasi Bodong Lamongan sebagai Tersangka

Tersangka baru merupakan kaki tangan atau reseller S (21).

Kerugian korban capai Rp 70 juta

Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri mengatakan, tersangka adalah seorang perempuan berinisial FNL (24), yang merupakan warga Lamongan, Jawa Timur.

"Sudah resmi, tadi malam. Setelah dilakukan pemeriksaan dan bukti-bukti mencukupi, tersangka langsung kami lakukan penahanan," ujar Yoan, saat dikonfirmasi, Selasa (15/2/2022).

Yoan menjelaskan, sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka, penyelidikan dan penyidikan lebih dulu dilakukan oleh pihak kepolisian.

Termasuk, meminta keterangan dari korban yang merasa telah dirugikan oleh tindakan FNL, serta para saksi.

"Dari korban yang sudah melapor kepada kami, kerugian mencapai Rp 70 jutaan," ucap Yoan.

Atas perbuatan yang telah dilakukan, FNL dijerat pihak kepolisian dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

"Kami juga terus mengimbau, kepada warga lain yang merasa telah dirugikan dan menjadi korban dalam investasi ini, untuk segera melaporkan apa yang telah dialami kepada pihak kepolisian," kata Yoan.


Sebelumnya, pihak kepolisian di Lamongan juga telah menetapkan dua orang reseller S dalam investasi bodong bertajuk 'Invest Yukk' sebagai tersangka pada akhir Januari 2022.

Mereka berinisial AR dan SA. Sementara S, sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/15/125209078/polisi-kembali-tetapkan-reseller-investasi-bodong-lamongan-sebagai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke