Sebelumnya, pihak kepolisian di Lamongan juga telah menetapkan dua orang reseller S dalam investasi bodong bertajuk 'Invest Yukk' sebagai tersangka pada akhir Januari 2022.
Mereka berinisial AR dan SA. Sementara S, sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang