Sebelumnya, pihak kepolisian di Lamongan juga telah menetapkan dua orang reseller S dalam investasi bodong bertajuk 'Invest Yukk' sebagai tersangka pada akhir Januari 2022.
Mereka berinisial AR dan SA. Sementara S, sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.