SURABAYA, KOMPAS.com - Lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di Kota Surabaya, Jawa Timur, membuat Kota Pahlawan, yang sebelumnya berstatus PPKM Level 1, kini menerapkan PPKM Level 2.
Aturan PPKM ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Surabaya Terapkan PPKM Level 2, 39 Taman Ditutup Total
Inmendagri tertanggal 7 Februari 2021 ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Kebijakan PPKM level ini berlaku sampai 14 Februari 2022.
Berdasarkan data lawancovid-19.surabaya.go.id per 8 Februari 2022 hingga pukul 15.00 WIB, total kasus Covid-19 aktif di Kota Pahlawan mencapai 1.736 kasus.
Adapun penambahan kasus baru per hari ini ada sebanyak 1.272 kasus. Sehingga kasus positif secara kumulatif mencapai 73.707 kasus.
Dengan kenaikan status PPKM menjadi Level 2 itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menginstruksikan camat dan lurah agar mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
Ia meminta para camat dan lurah fokus di wilayah masing-masing dengan memperhatikan indikator pencegahan Covid-19.
"Camat dan Lurah harus melakukan pendekatan kepada masyarakat di wilayahnya, khususnya pada peraturan level 2. Kemudian sebelum bekerja, usahakan semua pegawai berdoa, untuk meminta menjauhkan Surabaya dari bencana wabah Covid-19," kata Eri di Gedung Sawunggaling, kompleks Balai Kota Surabaya, Selasa (8/2/2022).
Ia menjelaskan, berdasarkan beberapa ketentuan penerapan PPKM Level 2 sesuai Inmendagri 9/2022, terdapat pembatasan kapasitas maksimal pada sektor nonesensial sebanyak 50 persen dan sektor esensial sebanyak 75 persen. Serta diikuti dengan pembatasan jam kegiatan masyarakat.
"Maka saya sampaikan kepada Camat dan Lurah untuk mengantisipasi agar kita tidak naik ke Level 3, karena nanti ekonomi kita bisa terhenti. Jadi warga Surabaya juga berhati-hati dengan tetap mengetatkan prokes," ujar dia.
Ia juga meminta warga Kota Surabaya ikut mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam memasifkan testing, tracing, dan teatment.
Eri juga berharap warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala ringan tidak dirawat di rumah sakit. Sebab, hal ini dinilai akan berpengaruh terhadap kenaikan atau penurunan level.
"Jadi yang ringan harus ke isolasi terpusat (isoter) seperti di Hotel Asrama Haji (HAH)," ujar Eri.
Pasien Covid-19 dengan gejala ringan juga diizinkan melakukan isolasi mandiri. Asalkan, warga lain di lingkungan tempat tinggal pasien itu bisa menjaga diri dan tidak beraktivitas di luar rumah.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini, 8 Februari 2022: Siang dan Malam Hujan Ringan
Eri juga mewajibkan camat dan lurah memiliki data warga yang mejalani isolasi mandiri.
"Karena kasihan kalau menulari anak dan istrinya jika isolasi mandiri di rumah. Jadi saya siapkan alternatif, nanti Camat dan Lurah kalau ingin memindahkan warga ke isoter harus melakukan pendekatan persuasif kepada warganya," jelas Eri.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.