"Jadi pelaku memang sudah tahu seluk beluk rumah tersebut sepertinya memperhatikan majikannya saat menaruh emas dan uang di dalam paralon itu," tuturnya.
Pelaku melakukan aksinya saat rumah dalam keadaan sepi, sehingga pelaku dapat leluasa memasuki kamar dan mengambil emas dan uang yang disimpan oleh majikannya.
"Emas curian itu kemudian digadaikan di kantor pegadaian cabang Merakurak sebesar Rp 36.700.000," ungkapnya.
Baca juga: Seorang Kakek di Tuban Perkosa Gadis Keterbelakangan Mental
Darman menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku telah melakukan pencurian uang korban sebanyak 6 kali, mulai dari uang Rp 1 juta, Rp 5 juta bahkan ada yang Rp 11 juta.
"Akibat pencurian yang selama ini terjadi di rumahnya, korban ditaksir mengalami kerugian material sebesar Rp 45 juta," ujarnya.
Pelaku mengaku uang hasil menjual emas dan uang tersebut dipergunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi atau gaya hidup.
"Kini, pelaku ditetapkan tersangka dengan jeratan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.