Salin Artikel

Siswi SMK di Tuban Nekat Curi Emas 50 Gram Milik Majikannya demi Penuhi Gaya Hidup

Remaja yang berasal dari Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat tersebut diketahui masih duduk di bangku kelas XII dan sudah dua tahun tinggal di rumah WI sebagai asisten rumah tangga.

Emas 50 gram raib

Kapolres Tuban, AKBP Darman mengatakan, aksi pencurian tersebut diketahui pada Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat itu, korban membersihkan rumah dan mengganti kunci pintu karena merasa sering kehilangan barang.

Pada saat itu, korban membuka lemari yang berada di kamar tempat rias dan mengambil sebuah paralon yang digunakan untuk menyimpan emas dan uangnya.

"Korban terkejut, saat mendapati emas seberat 50 gram dan uang yang ia simpan raib," kata AKBP Darman, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (4/2/2022).

Lapor ke polisi

Korban pun melaporkan kejadian pencurian tersebut ke kantor polisi.

Selanjutnya, jajaran Satreskrim Polres Tuban langsung menindaklanjuti laporan itu dan mengamankan pelaku yang selama ini sudah memahami seluk beluk rumah majikannya tersebut.


"Jadi pelaku memang sudah tahu seluk beluk rumah tersebut sepertinya memperhatikan majikannya saat menaruh emas dan uang di dalam paralon itu," tuturnya.

Pelaku melakukan aksinya saat rumah dalam keadaan sepi, sehingga pelaku dapat leluasa memasuki kamar dan mengambil emas dan uang yang disimpan oleh majikannya.

"Emas curian itu kemudian digadaikan di kantor pegadaian cabang Merakurak sebesar Rp 36.700.000," ungkapnya.

6 kali beraksi demi gaya hidup

Darman menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku telah melakukan pencurian uang korban sebanyak 6 kali, mulai dari uang Rp 1 juta, Rp 5 juta bahkan ada yang Rp 11 juta.

"Akibat pencurian yang selama ini terjadi di rumahnya, korban ditaksir mengalami kerugian material sebesar Rp 45 juta," ujarnya.

Pelaku mengaku uang hasil menjual emas dan uang tersebut dipergunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi atau gaya hidup.

"Kini, pelaku ditetapkan tersangka dengan jeratan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun," tandasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/04/204814478/siswi-smk-di-tuban-nekat-curi-emas-50-gram-milik-majikannya-demi-penuhi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke