TUBAN, KOMPAS.com - TS (53), seorang kakek asal Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, tega merudapaksa seorang gadis keterbelakangan mental berinisial LS (22).
TS ditangkap oleh petugas kepolisian setelah adanya laporan dari orangtua korban yang merupakan teman lama pelaku.
Kapolres Tuban, AKBP Darman mengatakan, pelaku melancarkan aksinya kepada korban pada Selasa (25/1/2022) pukul 09.30 WIB.
Awalnya, pelaku datang ke rumah korban untuk urusan kerja dengan ayah korban. Melihat korban sendirian berada di rumah, pelaku lantas mengajak korban masuk ke dalam kamar.
"Bapaknya lagi keluar sebentar, di saat itulah pelaku melakukan tindakan pemerkosaan," kata AKBP Darman kepada Kompas.com, Rabu (2/2/2022).
Baca juga: Kasus Investasi Bodong di Tuban, 2 “Reseller” Jadi Tersangka, Kerugian Rp 4 Miliar
Saat kejadian, korban sudah berusaha menolak ajakan pelaku. Tetapi pelaku tetap memaksa dan mengancam hingga korban tidak berdaya.
Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian ke aparat kepolisian terdekat.
"Kita menerima laporan kemudian tersangka ini kita amankan beserta beberapa barang bukti, seperti pakaian milik korban dan beberapa barang bukti lainnya," jelasnya.
Baca juga: Polres Tuban Kembali Tetapkan 1 Tersangka Investasi Bodong, Kerugian Rp 4 Miliar
Darman mengungkapkan, pelaku nekat merudapaksa korban lantaran istrinya sudah tua dan tidak bisa lagi melayani kebutuhan seksualnya.
Pihaknya menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan jeratan pasal 285 KUHP atau 289 KUHP tentang pemerkosaan dan pencabulan dengan ancaman hukum penjara selama 12 tahun.
"Tersangka sudah kita tahan dan yang bersangkutan kita kenakan ancaman 12 tahun penjara," ungkapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.