TUBAN, KOMPAS.com - Seorang siswi SMK di Kabupaten Tuban berinisial NN (18), nekat mencuri satu keping emas batangan seberat 50 gram milik WI (53), warga Kecamatan Kota, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Remaja yang berasal dari Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat tersebut diketahui masih duduk di bangku kelas XII dan sudah dua tahun tinggal di rumah WI sebagai asisten rumah tangga.
Baca juga: Sejarah Kabupaten Tuban, dari Hari Jadi, Legenda, hingga Julukan Kota Wali
Kapolres Tuban, AKBP Darman mengatakan, aksi pencurian tersebut diketahui pada Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat itu, korban membersihkan rumah dan mengganti kunci pintu karena merasa sering kehilangan barang.
Pada saat itu, korban membuka lemari yang berada di kamar tempat rias dan mengambil sebuah paralon yang digunakan untuk menyimpan emas dan uangnya.
"Korban terkejut, saat mendapati emas seberat 50 gram dan uang yang ia simpan raib," kata AKBP Darman, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (4/2/2022).
Korban pun melaporkan kejadian pencurian tersebut ke kantor polisi.
Selanjutnya, jajaran Satreskrim Polres Tuban langsung menindaklanjuti laporan itu dan mengamankan pelaku yang selama ini sudah memahami seluk beluk rumah majikannya tersebut.
Baca juga: Pemkab Pamekasan Usut Penjualan Pupuk Subsidi Ilegal ke Tuban dan Ponorogo
"Jadi pelaku memang sudah tahu seluk beluk rumah tersebut sepertinya memperhatikan majikannya saat menaruh emas dan uang di dalam paralon itu," tuturnya.
Pelaku melakukan aksinya saat rumah dalam keadaan sepi, sehingga pelaku dapat leluasa memasuki kamar dan mengambil emas dan uang yang disimpan oleh majikannya.
"Emas curian itu kemudian digadaikan di kantor pegadaian cabang Merakurak sebesar Rp 36.700.000," ungkapnya.
Baca juga: Seorang Kakek di Tuban Perkosa Gadis Keterbelakangan Mental
Darman menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku telah melakukan pencurian uang korban sebanyak 6 kali, mulai dari uang Rp 1 juta, Rp 5 juta bahkan ada yang Rp 11 juta.
"Akibat pencurian yang selama ini terjadi di rumahnya, korban ditaksir mengalami kerugian material sebesar Rp 45 juta," ujarnya.
Pelaku mengaku uang hasil menjual emas dan uang tersebut dipergunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi atau gaya hidup.
"Kini, pelaku ditetapkan tersangka dengan jeratan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.