Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, MA, warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kaliwates itu mengaku telah beraksi aksinya 10 kali.
MA secara diam-diam merekam pelanggan saat buang air kecil maupun besar di kamar mandi restoran.
“Sampai saat ini terduga masih dalam pemeriksaan polisi,” tambah dia.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu buah jaket warna hitam, satu buah kemeja warna kotak-kotak, satu buah celana jeans warna hitam, serta satu buah HP warna hitam yang digunakan untuk merekam.
MA terancam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan hukuman paling lama 6 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor: Priska Sari Pratiwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.