Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Piket Jaga, Satpam Curi Uang Rp 10 Juta di PN Kepanjen Malang untuk Bayar Kontrakan

Kompas.com - 03/02/2022, 16:40 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPA.com - EG, seorang satpam di Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B Malang, Jawa Timur ditangkap karena mengambil uang Rp 10 juta di tempat kerjanya.

Ia mengambil uang saat ia sedang piket jaga pada Sabtu (15/1/2022) malam. Tindakan EG terbongkar dari rekaman CCTV yang ada di dalam ruangan pengadilan.

Berawal dari laporan pegawai koperasi

Kasus tersebut berawal saat penanggung jawab koperasi melaporkan kasus kehilangan uang pada 17 Januari 2022.

Saat itu, petugas PN menemukan ada selisih angka dalam catatan keuangan dari nilai uang yang disetorkan.

Petugas pun meminta bantuan pihak kepolisian untuk menyelidiki hilangnya uang tersebut.

Baca juga: Uang di PN Kepanjen Malang Hilang, Ternyata Dicuri Satpam untuk Bayar Kontrakan

Sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV dan berkas administrasi dibawa pihak kepolisian untuk kebutuhan penyelidikan.

Humas Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B, Aulia Reza Utama membenarkan hal tersebut.

Ia mengatakan dari olah TKP dan rekaman CCTV, tindakan pencurian mengarah ke EG.

Menurut Aulia, EG telah bekerja di pengadilan sejak tahun 2005. Karena itu EG hapal dengan tempat penyimpanan uang di pengadilan.

"Menurut pengakuan pelaku, ia nekat mengambil uang untuk kebutuhan membayar kontrakan rumahnya," kata dia, Kamis (3/1/2022).

Baca juga: Kisah IRT di Sintang Curi 47 Motor, Bawa Anak Saat Beraksi, Mengaku Disuruh Suami

Reza menyebut secara institusi, Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B telah memaafkan pelaku. Sebab, uang hasil curiannya juga telah dikembalikan oleh pelaku.

"Tapi proses hukum tetap harus berjalan, dan kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian," tuturnya. Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Bara'langi saat ditanya terkait kasus tersebut tidak berkomentar banyak.

Menurutnya kasus tersebut masih proses penyelidikan. "Masih lidik," ujarnya singkat.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Imron Hakiki | Editor : Pythag Kurniati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com