Salin Artikel

Piket Jaga, Satpam Curi Uang Rp 10 Juta di PN Kepanjen Malang untuk Bayar Kontrakan

Ia mengambil uang saat ia sedang piket jaga pada Sabtu (15/1/2022) malam. Tindakan EG terbongkar dari rekaman CCTV yang ada di dalam ruangan pengadilan.

Berawal dari laporan pegawai koperasi

Kasus tersebut berawal saat penanggung jawab koperasi melaporkan kasus kehilangan uang pada 17 Januari 2022.

Saat itu, petugas PN menemukan ada selisih angka dalam catatan keuangan dari nilai uang yang disetorkan.

Petugas pun meminta bantuan pihak kepolisian untuk menyelidiki hilangnya uang tersebut.

Sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV dan berkas administrasi dibawa pihak kepolisian untuk kebutuhan penyelidikan.

Humas Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B, Aulia Reza Utama membenarkan hal tersebut.

Ia mengatakan dari olah TKP dan rekaman CCTV, tindakan pencurian mengarah ke EG.

Menurut Aulia, EG telah bekerja di pengadilan sejak tahun 2005. Karena itu EG hapal dengan tempat penyimpanan uang di pengadilan.

"Menurut pengakuan pelaku, ia nekat mengambil uang untuk kebutuhan membayar kontrakan rumahnya," kata dia, Kamis (3/1/2022).

Reza menyebut secara institusi, Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B telah memaafkan pelaku. Sebab, uang hasil curiannya juga telah dikembalikan oleh pelaku.

"Tapi proses hukum tetap harus berjalan, dan kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian," tuturnya. Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Bara'langi saat ditanya terkait kasus tersebut tidak berkomentar banyak.

Menurutnya kasus tersebut masih proses penyelidikan. "Masih lidik," ujarnya singkat.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Imron Hakiki | Editor : Pythag Kurniati)

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/03/164000578/piket-jaga-satpam-curi-uang-rp-10-juta-di-pn-kepanjen-malang-untuk-bayar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke