"Menurut pengakuan pelaku, ia nekat mengambil uang untuk kebutuhan membayar kontrakan rumahnya," bebernya.
Reza menyebut secara institusi, Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B telah memaafkan pelaku. Sebab, uang hasil curiannya juga telah dikembalikan oleh pelaku.
"Tapi proses hukum tetap harus berjalan, dan kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian," tuturnya.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Bara'langi saat ditanya terkait kasus tersebut tidak berkomentar banyak. Menurutnya kasus tersebut masih proses penyelidikan.
"Masih lidik," ujarnya singkat.
Baca juga: Wali Kota Malang Sebut Ditemukan 27 Kasus Covid-19 Dalam Satu Kantor
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B kehilangan uang jutaan rupiah.
Uang tersebut merupakan uang simpanan koperasi Pengadilan Negeri Kepanjen yang berasal dari angsuran pinjaman pegawai.
Awal mula hilangnya uang tersebut diketahui saat penanggung jawab koperasi akan melakukan laporan pada 17 Januari 2022 lalu.
Saat itulah, pihak Pengadilan Negeri mengetahui adanya selisih angka dalam catatan keuangan dengan nilai uang yang disetorkan.
Pihak Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas B1 lalu meminta bantuan pihak kepolisian untuk menyelidiki hilangnya uang tersebut.
Sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV dan berkas administrasi dibawa pihak kepolisian untuk kebutuhan penyelidikan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.