Terkait tembok yang tidak dibongkar, kata Deus, bukan menjadi wewenang pihak kecamatan.
Sebab, lahan yang dibangun tembok merupakan lahan pribadi milik S.
Tembok yang dibangun S juga tidak menggangu akses warga. Lain halnya jika tembok itu dibangun di lahan umum dan mengganggu para tetangga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.