PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menahan A, oknum anggota DPRD setempat karena diduga melakukan tindak pidana korupsi alat pertanian, Senin (31/1/2022).
Total kerugian negara mencapai Rp 110.500.000.
Baca juga: Diduga Rusak Gembok Pagar dengan Cairan, Maling Curi 2 Motor di Probolinggo
Kasi Intel Kejari Yuni Priyo mengatakan, A ditahan hingga 20 hari ke depan dan dititipkan di Rumah Tahanan Kraksaan, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah datang ke kantor Kejari, A langsung ditahan dan didampingi penasihat hukum.
Yuni menerangkan, A diduga terlibat korupsi dalam kasus bantuan pengadaan mesin penggilingan padi dan jagung dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang diberikan kepada yayasan pesantren yang dipimpin A.
A diduga melanggar pasal 2 subsider pasal 3 UU No. 31 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sebelumnya, tersangka adalah kepala sekolah pada yayasan pondok pesantren tersebut yang berlokasi di Kecamatan Tongas. Saat ini yang bersangkutan adalah anggota DPRD Kabupaten Probolinggo," kata Yuni saat dihubungi Kompas.com, Senin (31/1/2022).
Baca juga: Sapi Senilai Rp 27 Juta Milik Warga Probolinggo yang Dicuri Ditemukan di Lumajang
Pada tahun 2020, kata Yuni, yang bersangkutan sudah pernah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun kemudian tersangka tersebut mengajukan pra peradilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Baca juga: Puting Beliung Rusak 57 Rumah di Probolinggo