Setelah penyidikan rampung, kata Gatot, kasus itu akan dilimpahkan ke Kejaksaan lalu disidang di pengadilan.
"Kami berkomitmen menjalankan instruksi Kapolri dalam penegakan hukum bagi siapa pun yang terlibat aksi pidana," jelasnya.
Berawal seorang mahasiswa bunuh diri
Kasus yang menjerat Bripda Randy terungkap berdasarkan pendalaman polisi atas insiden bunuh diri seorang mahasiswi Universitas Brawijaya Malang berinisial NWR (23).
Mahasiswi bunuh diri di makam ayahnya di Pemakaman Umum Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (2/12/2021).
Berdasarkan pendalaman kasus, Bripda Randy memiliki hubungan asmara dengan NWR sejak 2019. Dari hasil hubungan itu, NWR sempat dua kali hamil yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Baca juga: Bripda Randy Bagus Dinyatakan Bersalah dalam Sidang Etik Polri, Direkomendasikan Dipecat
Polisi menyebut, Bripda Randy dan NWR sepakat menggugurkan kandungan tersebut. Pada hamil pertama, kandungan digugurkan pada usia hitungan minggu.
"Dan kedua berusia empat bulan," kata Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi, Sabtu (4/12/2021).
Bripda Randy pun ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi karena sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.
Akibat perbuatannya, Bripda Randy dijerat Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
(Sumber: KOMPAS.com - Penulis: Kontributor Surabaya Achmad Faizal)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.