Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Bripda Randy, Dipecat dari Polri, Terancam Dipenjara karena Kasus Aborsi

Kompas.com - 29/01/2022, 05:32 WIB
Dheri Agriesta

Editor

KOMPAS.com - Bidang Propam Polda Jawa Timur memutuskan anggota Polres Pasuruan Bripda Randy Bagus bersalah dalam sidang kode etik yang digelar pada Kamis (27/1/2022).

Sidang kode etik Polri itu digelar setelah Bripda Randy Bagus terjerat kasus dugaan aborsi terhadap seorang mahasiswi asal Mojokerto, NWR. Bripda Randy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Dalam sidang etik tersebut, Bripda Randy divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

"Bripda Randy Bagus dinyatakan bersalah dan direkomendasikan untuk PTDH," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko usai sidang di Surabaya, Kamis.

Sidang yang digelar di Polda Jawa Timur itu berlangsung selama tiga jam, sejak pukul 09.00 WIB-12.00 WIB.

Sebanyak sembilan saksi dihadirkan dalam sidang tersebut. Mereka terdiri dari keluarga Bripda Randy dan korban. Sejumlah rekan seprofesi Randy di Polres Pasuruan juga dihadirkan.

Baca juga: Tak Hanya Dipecat dari Polri, Bripda Randy Bagus Tetap Jalani Proses Hukum Pidana

Bripda Randy, kata Gatot, dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan tercela sebagai anggota Polri sebagaimana diatur Pasal 7 Ayat 1 huruf b dan Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri 14 Tahun 2011.

Ruang sidang Bid Propam Polda Jatim tempat Bripda Randy menjalani sidang kode etik, Kamis (27/1/2022).KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL Ruang sidang Bid Propam Polda Jatim tempat Bripda Randy menjalani sidang kode etik, Kamis (27/1/2022).
Terancam penjara

Menurut Gatot, Polri tidak main-main dalam menindak anggota yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana.

Setelah dinyatakan dipecat dari Polri, Bripda Randy tetap menjalani proses hukum kasus dugaan aborsi yang menjeratnya.

"Pidananya terus jalan, yang bersangkutan masih berstatus tahanan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim," kata Gatot.

Bripda Randy berstatus tersangka dalam kasus dugaan aborsi tersebut. Ia pun masih diperiksa oleh penyidik Polda Jawa Timur.

 

Setelah penyidikan rampung, kata Gatot, kasus itu akan dilimpahkan ke Kejaksaan lalu disidang di pengadilan.

"Kami berkomitmen menjalankan instruksi Kapolri dalam penegakan hukum bagi siapa pun yang terlibat aksi pidana," jelasnya.

Sugito juru kunci makam menunjukkan penemuan jasad mahasiswi yang diduga bunuh diri di atas makam ayahnya. Tribun Jatim/Mohammad Romadoni Sugito juru kunci makam menunjukkan penemuan jasad mahasiswi yang diduga bunuh diri di atas makam ayahnya.
Berawal seorang mahasiswa bunuh diri

Kasus yang menjerat Bripda Randy terungkap berdasarkan pendalaman polisi atas insiden bunuh diri seorang mahasiswi Universitas Brawijaya Malang berinisial NWR (23).

Mahasiswi bunuh diri di makam ayahnya di Pemakaman Umum Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (2/12/2021).

Berdasarkan pendalaman kasus, Bripda Randy memiliki hubungan asmara dengan NWR sejak 2019. Dari hasil hubungan itu, NWR sempat dua kali hamil yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Baca juga: Bripda Randy Bagus Dinyatakan Bersalah dalam Sidang Etik Polri, Direkomendasikan Dipecat

Polisi menyebut, Bripda Randy dan NWR sepakat menggugurkan kandungan tersebut. Pada hamil pertama, kandungan digugurkan pada usia hitungan minggu.

"Dan kedua berusia empat bulan," kata Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi, Sabtu (4/12/2021).

Bripda Randy pun ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi karena sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.

Akibat perbuatannya, Bripda Randy dijerat Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

(Sumber: KOMPAS.com - Penulis: Kontributor Surabaya Achmad Faizal)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com