Salin Artikel

Nasib Bripda Randy, Dipecat dari Polri, Terancam Dipenjara karena Kasus Aborsi

Sidang kode etik Polri itu digelar setelah Bripda Randy Bagus terjerat kasus dugaan aborsi terhadap seorang mahasiswi asal Mojokerto, NWR. Bripda Randy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Dalam sidang etik tersebut, Bripda Randy divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

"Bripda Randy Bagus dinyatakan bersalah dan direkomendasikan untuk PTDH," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko usai sidang di Surabaya, Kamis.

Sidang yang digelar di Polda Jawa Timur itu berlangsung selama tiga jam, sejak pukul 09.00 WIB-12.00 WIB.

Sebanyak sembilan saksi dihadirkan dalam sidang tersebut. Mereka terdiri dari keluarga Bripda Randy dan korban. Sejumlah rekan seprofesi Randy di Polres Pasuruan juga dihadirkan.

Bripda Randy, kata Gatot, dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan tercela sebagai anggota Polri sebagaimana diatur Pasal 7 Ayat 1 huruf b dan Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri 14 Tahun 2011.

Menurut Gatot, Polri tidak main-main dalam menindak anggota yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana.

Setelah dinyatakan dipecat dari Polri, Bripda Randy tetap menjalani proses hukum kasus dugaan aborsi yang menjeratnya.

"Pidananya terus jalan, yang bersangkutan masih berstatus tahanan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim," kata Gatot.

Bripda Randy berstatus tersangka dalam kasus dugaan aborsi tersebut. Ia pun masih diperiksa oleh penyidik Polda Jawa Timur.


Setelah penyidikan rampung, kata Gatot, kasus itu akan dilimpahkan ke Kejaksaan lalu disidang di pengadilan.

"Kami berkomitmen menjalankan instruksi Kapolri dalam penegakan hukum bagi siapa pun yang terlibat aksi pidana," jelasnya.

Kasus yang menjerat Bripda Randy terungkap berdasarkan pendalaman polisi atas insiden bunuh diri seorang mahasiswi Universitas Brawijaya Malang berinisial NWR (23).

Mahasiswi bunuh diri di makam ayahnya di Pemakaman Umum Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (2/12/2021).

Berdasarkan pendalaman kasus, Bripda Randy memiliki hubungan asmara dengan NWR sejak 2019. Dari hasil hubungan itu, NWR sempat dua kali hamil yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Polisi menyebut, Bripda Randy dan NWR sepakat menggugurkan kandungan tersebut. Pada hamil pertama, kandungan digugurkan pada usia hitungan minggu.

"Dan kedua berusia empat bulan," kata Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi, Sabtu (4/12/2021).

Bripda Randy pun ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi karena sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.

Akibat perbuatannya, Bripda Randy dijerat Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

(Sumber: KOMPAS.com - Penulis: Kontributor Surabaya Achmad Faizal)

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/29/053200278/nasib-bripda-randy-dipecat-dari-polri-terancam-dipenjara-karena-kasus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke