KOMPAS.com - Bidang Propam Polda Jawa Timur memutuskan anggota Polres Pasuruan Bripda Randy Bagus bersalah dalam sidang kode etik yang digelar pada Kamis (27/1/2022).
Sidang kode etik Polri itu digelar setelah Bripda Randy Bagus terjerat kasus dugaan aborsi terhadap seorang mahasiswi asal Mojokerto, NWR. Bripda Randy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Dalam sidang etik tersebut, Bripda Randy divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
"Bripda Randy Bagus dinyatakan bersalah dan direkomendasikan untuk PTDH," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko usai sidang di Surabaya, Kamis.
Sidang yang digelar di Polda Jawa Timur itu berlangsung selama tiga jam, sejak pukul 09.00 WIB-12.00 WIB.
Sebanyak sembilan saksi dihadirkan dalam sidang tersebut. Mereka terdiri dari keluarga Bripda Randy dan korban. Sejumlah rekan seprofesi Randy di Polres Pasuruan juga dihadirkan.
Baca juga: Tak Hanya Dipecat dari Polri, Bripda Randy Bagus Tetap Jalani Proses Hukum Pidana
Bripda Randy, kata Gatot, dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan tercela sebagai anggota Polri sebagaimana diatur Pasal 7 Ayat 1 huruf b dan Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri 14 Tahun 2011.
Menurut Gatot, Polri tidak main-main dalam menindak anggota yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana.
Setelah dinyatakan dipecat dari Polri, Bripda Randy tetap menjalani proses hukum kasus dugaan aborsi yang menjeratnya.
"Pidananya terus jalan, yang bersangkutan masih berstatus tahanan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim," kata Gatot.
Bripda Randy berstatus tersangka dalam kasus dugaan aborsi tersebut. Ia pun masih diperiksa oleh penyidik Polda Jawa Timur.