SURABAYA, KOMPAS.com - Anggota Polres Pasuruan Bripda Randy Bagus yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan aborsi dinyatakan bersalah dalam sidang kode etik Polri.
Sidang kode etik yang digelar di Polda Jawa Timur itu merekomendasikan Bripda Randy diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, Bripda Randy tak hanya dipecat dari Polri. Proses hukum pidana kasus dugaan aborsi yang menjerat Bripda Randy juga tetap berjalan.
"Pidananya terus jalan, yang bersangkutan masih berstatus tahanan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim," kata Gatot di Surabaya, Kamis (27/1/2022).
Dalam kasus dugaan aborsi itu, Bripda Randy masih diperiksa penyidik. Setelah itu, kasus itu akan dilimpahkan ke kejaksaaan dan disidang di pengadilan.
Baca juga: Bripda Randy Bagus Dinyatakan Bersalah dalam Sidang Etik Polri, Direkomendasikan Dipecat
"Kami berkomitmen menjalankan intruksi Kapolri dalam penegakan hukum bagi siapapun yang terlibat aksi pidana," jelasnya.
Kamis siang, Bripda Randy Bagus diputus bersalah dalam sidang kode etik yang digelar Bidang Propam di Markas Polda Jatim.
Sidang kode etik merekomendasikan agar Bripda Randy Bagus divonis sanksi terberat yakni Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari Polri.
Gatot menyebut Bripda Randy Bagus dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan tercela sebagai anggota Polri sebagaimana diatur Pasal 7 Ayat 1 huruf b dan Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri 14 Tahun 2011.