"Pengembang akan merealisasikan pembongkaran tembok itu sekitar 1-2 pekan ke depan. Tapi tidak dibongkar semua. Mungkin hanya dua ruas tembok saja, cukup untuk akses masyarakat. Masing-masing ruas 1,5 meter saja," katanya.
Firmando menyebut secara administrasi pihak perumahan telah memiliki legalitas resmi seperti site plan dan surat Keterangan Rencana Kota (KRK).
"Jadi pemberian akses ini hanya pertimbangan sosial saja," tegasnya.
Sementara itu pihak pengembang perumahan belum memberikan tanggapan saat dihubungi awak media.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Kabupaten Malang, Imron Hakiki | Editor : Priska Sari Pratiwi, Andi Hartik, Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.