Editor
"Pengembang akan merealisasikan pembongkaran tembok itu sekitar 1-2 pekan ke depan. Tapi tidak dibongkar semua. Mungkin hanya dua ruas tembok saja, cukup untuk akses masyarakat. Masing-masing ruas 1,5 meter saja," katanya.
Firmando menyebut secara administrasi pihak perumahan telah memiliki legalitas resmi seperti site plan dan surat Keterangan Rencana Kota (KRK).
"Jadi pemberian akses ini hanya pertimbangan sosial saja," tegasnya.
Sementara itu pihak pengembang perumahan belum memberikan tanggapan saat dihubungi awak media.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Kabupaten Malang, Imron Hakiki | Editor : Priska Sari Pratiwi, Andi Hartik, Pythag Kurniati)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang