Isman bahagia dan tak menyangka kini sepeda motornya telah ditemukan.
"Karena sudah ditemukan, maka saya akan gunakan kembali untuk kegiatan sehari-hari mas, buat belanja, ke kebun dan lainnya," kata dia.
Kapolres Tuban AKBP Darman mengatakan, penemuan motor tersebut berawal dari adanya informasi dari korban yang melihat sepeda motor miliknya itu terlihat di daerah Kecamatan Kenduruan pada Januari 2022.
Selanjutnya, korban melaporkan kasus itu ke Polsek Jatirogo, Selasa (11/1/2022) lalu, dan dilanjutkan ke Satreskrim Polres Tuban.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Tuban melakukan penyelidikan hingga motor itu ditemukan.
Polisi juga mengamankan tersangka bernama Tamam Hermanto di rumah mertuanya Sabtu (15/1/2022) pukul 02.35 WIB.
"Tersangka dijerat pasal 363 KUHP Sub pasal 480 KUHP ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara atau penjara paling lama 4 tahun penjara," ujarnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang