Salin Artikel

Cerita Isman, Temukan Kembali Sepeda Motornya yang Hilang 1,5 Tahun, Nyaris Buang BPKB karena Putus Asa

Sepeda motor Honda Vario 125 milik Ismam hilang sejak 1,5 tahun silam, saat dipakai anaknya mengantarkan karung plastik jagung di kebun.

Hilang 1,5 tahun lalu di kebun

Isman mengatakan, kejadian hilangnya sepeda motor bernomor polisi S 2571 EY miliknya itu terjadi di kebun sekitar pukul 10.00 WIB, Senin (29/6/2020).

Pada saat itu, Isman sedang kehabisan karung untuk tempat hasil panen jagung dan meminta kiriman karung plastik dari rumah.

Tak berselang lama, sang anak datang membawa karung plastik dengan mengendarai sepeda motor ke kebun.

"Saat akan kembali pulang, ternyata sepeda motor yang diparkirnya di tepi jalan raya berjarak sejauh 1,5 meter dari kebun sudah hilang," kata Isman, kepada Kompas.com, saat konferensi pers di Mapolres Tuban, Rabu (26/1/2022).

Nyaris buang BPKB

Dia menuturkan, pada saat kejadian, anaknya tidak berani langsung melaporkan kepadanya.

Beberapa hari kemudian, sang anak akhirnya mengaku bahwa sepeda motornya hilang.

Isman hampir putus asa mencari sepeda motornya.

Dia bahkan sudah tidak berharap lagi motornya dapat kembali karena sudah setahun lebih hilang.

"Sebetulnya sudah mengikhlaskan dan hampir BPKB saya mau buang, karena sudah lama tidak ditemukan," tuturnya.


Isman bahagia dan tak menyangka kini sepeda motornya telah ditemukan.

"Karena sudah ditemukan, maka saya akan gunakan kembali untuk kegiatan sehari-hari mas, buat belanja, ke kebun dan lainnya," kata dia.

Melihat motornya di daerah lain

Kapolres Tuban AKBP Darman mengatakan, penemuan motor tersebut berawal dari adanya informasi dari korban yang melihat sepeda motor miliknya itu terlihat di daerah Kecamatan Kenduruan pada Januari 2022.

Selanjutnya, korban melaporkan kasus itu ke Polsek Jatirogo, Selasa (11/1/2022) lalu, dan dilanjutkan ke Satreskrim Polres Tuban.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Tuban melakukan penyelidikan hingga motor itu ditemukan.

Polisi juga mengamankan tersangka bernama Tamam Hermanto di rumah mertuanya Sabtu (15/1/2022) pukul 02.35 WIB.

"Tersangka dijerat pasal 363 KUHP Sub pasal 480 KUHP ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara atau penjara paling lama 4 tahun penjara," ujarnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/26/152139578/cerita-isman-temukan-kembali-sepeda-motornya-yang-hilang-15-tahun-nyaris

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke