Editor
Suwarno, koordintor aksi mengatakan, pihak perusahaan mensyaratkan pekerja dari warga lokal harus di bawah usia 50 tahun.
Padahal, janjinya pada saat proses pembebasan lahan saat itu perusahaan tidak menyampaikan adanya persyaratan yang mempersulit warga.
"Ada pembatasan persyaratan usia yang dilakukan pihak perusahaan di atas 50 tahun tidak diperbolehkan," kata Suwarno kepada Kompas.com, Senin.
"Ini gimana pekerja kasar aja tidak diperbolehkan, Tapi, kenyataannya ada pekerja dari luar ring 1 yang usianya di atas batas umur yang ada," sambungnya.
Sementara itu, Solikhin yang mewakili PT Pertamina GRR, menjelaskan, tuntutan warga akan diteruskan ke pihak manajemen di pusat.
Menurut Solikhin, pihaknya tidak berhak memberikan keterangan kepada publik terkait permasalahan tersebut.
"Ya, nanti pihak coorporate yang akan menjawab semuanya melalui lembaran press release," kata Solikhin, kepada Kompas.com, Senin.
(Penulis : Kontributor Tuban, Hamim | Editor : Pythag Kurniati)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang