Ia menilai, pembeli cenderung membeli minyak goreng di ritel modern karena harga lebih murah.
"Harapan saya dengan minyak ini harganya bisa merata turun semua, jadi kami bisa menjual sama dengan yang lain," ujarnya.
Dirinya juga belum menerima sosialisasi dari petugas pasar terkait adanya harga minyak Rp 14.000 per liter.
Pemerintah memberi waktu selama sepekan kepada pasar rakyat untuk menyesuaikan harga minyak goreng satu harga sejak diberlakukan pada 19 Januari.
Baca juga: Satu Warga Positif Covid-19 Diduga Tertular Pasien Omicron di Malang
Menanggapi hal itu, Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto mengatakan, telah berkoordinasi dengan Diskopindag Kota Malang terkait pengendalian harga dan stok minyak goreng.
Kepolisian sebagai bagian dari satgas pangan juga telah melakukan upaya operasi pasar.
Deny juga mengingatkan penjual minyak goreng yang kedapatan melakukan penimbunan dapat diproses secara hukum. Namun, ia mengaku belum menerima kabar terkait penimbunan minyak goreng.
"Nanti satgas akan lebih aktif kembali melakukan operasi pasar kepada penjual minyak goreng, kalau ada yang menimbun pelanggarannya kena UU Pangan ancamannya bisa lima tahun penjara," kata AKBP Deny di Mapolresta Malang Kota, Selasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.