Salin Artikel

"Sebenarnya Pedagang di Pasar Ini Mau Jual Rp 14.000 Per Liter, tapi Kami Tanya di Grosiran Enggak Ada"

Ternyata, belum semua toko di Kota Malang menjual minyak goreng dengan harga Rp 14.000 per liter hari ini.

Seperti salah satu pedagang sembako di Pasar Besar Kota Malang, Afi Riskia. Hingga Selasa (25/1/2022), Afi belum bisa menjual minyak goreng dengan harga Rp 14.000 per liter.

Afi mengaku bingung mencari stok minyak goreng dengan harga Rp 14.000 per liter. Di toko grosir langganannya, belum ada minyak goreng yang dijual seharga Rp 14.000 per liter.

"Sebenarnya pedagang di pasar ini mau saja menjual dengan harga itu, tapi kami tanya di grosiran enggak ada," kata Afi di Malang, Selasa.

Saat ini, minyak goreng yang dijual di toko Afi merupakan stok lama sebelum aturan harga Rp 14.000 per liter terbit. 

Di tokonya, Afi menjual minyak goreng dengan harga Rp 19.500 per liter.

"Masalahnya dari grosir masih Rp 19.000, kalau di pasar sendiri belum masuk kalau harga minyak turun," ujarnya.

Sedangkan harga dua liter minyak goreng rata-rata mencapai Rp 40.000.

Tidak jarang, ada saja pembeli yang menanyakan harga minyak goreng murah itu. Namun, dirinya sebagai pedagang sempat merasa bingung.

"Pembeli juga sempat menanyakan 'kok harganya enggak sama, sedangkan di pasar modern ada' tapi kami juga bingung kita ngambil di mana," ujarnya.

Penjualan minyak goreng di toko Afi pun menurun sekitar 30 persen. Afi tak berani mengambil banyak stok minyak goreng.


Ia menilai, pembeli cenderung membeli minyak goreng di ritel modern karena harga lebih murah.

"Harapan saya dengan minyak ini harganya bisa merata turun semua, jadi kami bisa menjual sama dengan yang lain," ujarnya.

Dirinya juga belum menerima sosialisasi dari petugas pasar terkait adanya harga minyak Rp 14.000 per liter.

Pemerintah memberi waktu selama sepekan kepada pasar rakyat untuk menyesuaikan harga minyak goreng satu harga sejak diberlakukan pada 19 Januari.

Menanggapi hal itu, Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto mengatakan, telah berkoordinasi dengan Diskopindag Kota Malang terkait pengendalian harga dan stok minyak goreng.

Kepolisian sebagai bagian dari satgas pangan juga telah melakukan upaya operasi pasar.

Deny juga mengingatkan penjual minyak goreng yang kedapatan melakukan penimbunan dapat diproses secara hukum. Namun, ia mengaku belum menerima kabar terkait penimbunan minyak goreng.

"Nanti satgas akan lebih aktif kembali melakukan operasi pasar kepada penjual minyak goreng, kalau ada yang menimbun pelanggarannya kena UU Pangan ancamannya bisa lima tahun penjara," kata AKBP Deny di Mapolresta Malang Kota, Selasa.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/25/154941278/sebenarnya-pedagang-di-pasar-ini-mau-jual-rp-14000-per-liter-tapi-kami

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke