Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Ayah di Bojonegoro Tega Cabuli Anak Tirinya hingga 5 Kali

Kompas.com - 20/01/2022, 14:50 WIB
Hamim,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

BOJONEGORO, KOMPAS.com - Pria berinisial SBS, asal Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur sebanyak 5 kali.

Perbuatan pelaku terbongkar setelah kakak dari korban melaporkan perilaku cabul ayah tirinya tersebut kepada pihak kepolisian.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad mengatakan, kasus pencabulan oleh SBS terhadap anak tirinya yang masih berusia 15 tahun itu berlangsung di rumah sejak September 2020.

Baca juga: Cabuli Siswi SMP Berulang Kali hingga Hamil, Kakek 73 Tahun di Kupang Ditangkap

"Awalnya bulan November 2020 lalu, pelaku mencabuli korban di rumahnya," kata AKBP Muhammad kepada Kompas.com, Kamis (20/1/2022).

Kala itu, korban pulang dari sekolah hendak berganti pakaian di dalam kamarnya, lalu pelaku mendekatinya dan meraba tubuh korban sambil mengancamnya hingga terjadi pencabulan.

Korban yang masih tinggal bersama ibu kandung dan ayah tirinya dalam satu rumah tersebut juga tak kuasa melawan ancaman pelaku.

"Selama itu, kondisi korban dalam tekanan pelaku," terangnya.

Merasa tidak ada penghalang, pelaku pun dengan leluasa mencabuli korban setiap kali ada kesempatan hingga berulang sebanyak 5 kali.

Korban yang sudah tidak tahan dengan prilaku ayah tirinya tersebut akhirnya memberanikan diri bercerita kepada kakak kandungnya.

Baca juga: Seorang Guru SDN di Bojonegoro Tewas Gantung Diri, Diduga karena Depresi Setelah Ditinggal Istri

Selanjutnya, sang kakak pun lebih memilih untuk menempuh jalur hukum dan melaporkan perbuatan ayah tirinya terhadap adiknya tersebut ke pihak kepolisian.

"Setelah ada laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku dan sejumlah barang bukti," ungkapnya.

Pelaku saat ini ditetapkan tersangka dengan jeratan pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 13 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.

Muhammad meminta kepada warga untuk berani melapor kepada petugas kepolisian atau instansi terkait jika mengetahui tindak kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.

"Kalau ada tindakan yang tidak wajar terhadap anak-anak yang menjurus ke arah pencabulan agar segera melaporkan agar bisa dilakukan pencegahan," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Surabaya
Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Surabaya
Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Surabaya
Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus 'Ferienjob'

Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus "Ferienjob"

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Surabaya
Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Surabaya
Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Surabaya
Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Surabaya
Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Surabaya
Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Surabaya
Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Surabaya
Titik Rawan Macet 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024 Versi Polda

Titik Rawan Macet 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024 Versi Polda

Surabaya
Pemkab Banyuwangi Sidak Pasar dan RPH Pastikan Daging Aman Dikonsumsi

Pemkab Banyuwangi Sidak Pasar dan RPH Pastikan Daging Aman Dikonsumsi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com