Salin Artikel

Seorang Ayah di Bojonegoro Tega Cabuli Anak Tirinya hingga 5 Kali

Perbuatan pelaku terbongkar setelah kakak dari korban melaporkan perilaku cabul ayah tirinya tersebut kepada pihak kepolisian.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad mengatakan, kasus pencabulan oleh SBS terhadap anak tirinya yang masih berusia 15 tahun itu berlangsung di rumah sejak September 2020.

"Awalnya bulan November 2020 lalu, pelaku mencabuli korban di rumahnya," kata AKBP Muhammad kepada Kompas.com, Kamis (20/1/2022).

Kala itu, korban pulang dari sekolah hendak berganti pakaian di dalam kamarnya, lalu pelaku mendekatinya dan meraba tubuh korban sambil mengancamnya hingga terjadi pencabulan.

Korban yang masih tinggal bersama ibu kandung dan ayah tirinya dalam satu rumah tersebut juga tak kuasa melawan ancaman pelaku.

"Selama itu, kondisi korban dalam tekanan pelaku," terangnya.

Merasa tidak ada penghalang, pelaku pun dengan leluasa mencabuli korban setiap kali ada kesempatan hingga berulang sebanyak 5 kali.

Korban yang sudah tidak tahan dengan prilaku ayah tirinya tersebut akhirnya memberanikan diri bercerita kepada kakak kandungnya.

Selanjutnya, sang kakak pun lebih memilih untuk menempuh jalur hukum dan melaporkan perbuatan ayah tirinya terhadap adiknya tersebut ke pihak kepolisian.

"Setelah ada laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku dan sejumlah barang bukti," ungkapnya.

Pelaku saat ini ditetapkan tersangka dengan jeratan pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 13 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.

Muhammad meminta kepada warga untuk berani melapor kepada petugas kepolisian atau instansi terkait jika mengetahui tindak kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.

"Kalau ada tindakan yang tidak wajar terhadap anak-anak yang menjurus ke arah pencabulan agar segera melaporkan agar bisa dilakukan pencegahan," tandasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/20/145002778/seorang-ayah-di-bojonegoro-tega-cabuli-anak-tirinya-hingga-5-kali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke