MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengendalian Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing yang ditandatangani Wali Kota Malang Sutiaji pada 17 Januari lalu.
Sutiaji mengatakan, larangan itu mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Larangan peredaran daging anjing kita ikut UU saja," kata Sutiaji di Balai Kota Malang, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Seorang Siswa Positif Covid-19 di MAN 2 Kota Malang, 600 Orang Jalani Tes Cepat Antigen
Pihaknya melalui Satpol PP Kota Malang juga telah melakukan sosialisasi terkait larangan tersebut dan masih menemukan adanya beberapa warung yang menjual olahan makanan daging anjing.
Menurutnya, dalam UU sudah tertuang jelas bahwa daging anjing tidak bisa dikonsumsi untuk mencegah penyakit infeksi yang dapat ditularkan ke manusia.
"Beberapa waktu yang lalu sudah ada razia bersama Satpol PP, sudah ditemukan yang menjual, di UU jelas bahwa daging anjing tidak bisa dikonsumsi sebagai olahan makanan, nanti itu bisa dituntut oleh konsumen," jelasnya.
Dengan adanya SE tersebut, sejauh ini, pihaknya hanya bisa memberikan peringatan bagi pelanggar.
Namun tahun ini, Pemkot Malang akan menyiapkan Peraturan Wali (Perwali) Kota Malang untuk meningkatkan aturan yang ada.
Baca juga: 5.017 KK Terdampak Banjir Pasuruan, Warga Dievakuasi dengan Perahu Karet
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat menyambut baik rencana pembuatan Perwali tentang larangan pengendalian peredaran dan perdagangan daging anjing.
Dia berharap dalam Perwali itu nantinya bisa tertuang jelas bahwa Satpol PP Kota Malang memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan secara tegas.
"Iya kalau Perwali lebih sanksi administrasi, mulai teguran sampai ke penutupan sementara, denda sampai penutupan permanen kalau membandel pelanggarnya," kata Rahmat saat dihubungi via telepon, Selasa.
Sejak adanya SE Nomor 5 Tahun 2022, Satpol PP Kota Malang telah mendatangi tiga warung makanan yang menjual olahan daging anjing.
Yakni di Jalan Pisang Candi, Sukun, kemudian Jalan Panji Suroso, Blimbing dan Jalan Bela Negara, Rampal.
Baca juga: Pasien Omicron Kota Malang Isolasi Mandiri di Rumah, Punya Riwayat Perjalanan dari Bali
Hasilnya para pemilik warung belum mengetahui adanya SE tersebut. Namun menurutnya mereka memiliki keinginan untuk mengganti menu jualannya bukan dengan daging anjing.
"Mereka meminta waktu untuk sosialisasi dengan pelanggannya terkait stok yang ada," katanya.
Rahmat menyampaikan daging anjing yang diperoleh dari para pemilik warung rata-rata berasal dari luar Kota Malang seperti Kabupaten Malang dan Blitar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.