Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Malang Larang Jual Beli dan Konsumsi Daging Anjing

Kompas.com, 18 Januari 2022, 17:46 WIB
Nugraha Perdana,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengendalian Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing yang ditandatangani Wali Kota Malang Sutiaji pada 17 Januari lalu.

Sutiaji mengatakan, larangan itu mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Larangan peredaran daging anjing kita ikut UU saja," kata Sutiaji di Balai Kota Malang, Selasa (18/1/2022).

Baca juga: Seorang Siswa Positif Covid-19 di MAN 2 Kota Malang, 600 Orang Jalani Tes Cepat Antigen

Pihaknya melalui Satpol PP Kota Malang juga telah melakukan sosialisasi terkait larangan tersebut dan masih menemukan adanya beberapa warung yang menjual olahan makanan daging anjing.

Menurutnya, dalam UU sudah tertuang jelas bahwa daging anjing tidak bisa dikonsumsi untuk mencegah penyakit infeksi yang dapat ditularkan ke manusia.

"Beberapa waktu yang lalu sudah ada razia bersama Satpol PP, sudah ditemukan yang menjual, di UU jelas bahwa daging anjing tidak bisa dikonsumsi sebagai olahan makanan, nanti itu bisa dituntut oleh konsumen," jelasnya.

Dengan adanya SE tersebut, sejauh ini, pihaknya hanya bisa memberikan peringatan bagi pelanggar.

Namun tahun ini, Pemkot Malang akan menyiapkan Peraturan Wali (Perwali) Kota Malang untuk meningkatkan aturan yang ada.

Baca juga: 5.017 KK Terdampak Banjir Pasuruan, Warga Dievakuasi dengan Perahu Karet

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat menyambut baik rencana pembuatan Perwali tentang larangan pengendalian peredaran dan perdagangan daging anjing.

Dia berharap dalam Perwali itu nantinya bisa tertuang jelas bahwa Satpol PP Kota Malang memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan secara tegas.

"Iya kalau Perwali lebih sanksi administrasi, mulai teguran sampai ke penutupan sementara, denda sampai penutupan permanen kalau membandel pelanggarnya," kata Rahmat saat dihubungi via telepon, Selasa.

Razia warung daging anjing

Sejak adanya SE Nomor 5 Tahun 2022, Satpol PP Kota Malang telah mendatangi tiga warung makanan yang menjual olahan daging anjing.

Yakni di Jalan Pisang Candi, Sukun, kemudian Jalan Panji Suroso, Blimbing dan Jalan Bela Negara, Rampal.

Baca juga: Pasien Omicron Kota Malang Isolasi Mandiri di Rumah, Punya Riwayat Perjalanan dari Bali

Hasilnya para pemilik warung belum mengetahui adanya SE tersebut. Namun menurutnya mereka memiliki keinginan untuk mengganti menu jualannya bukan dengan daging anjing.

"Mereka meminta waktu untuk sosialisasi dengan pelanggannya terkait stok yang ada," katanya.

Rahmat menyampaikan daging anjing yang diperoleh dari para pemilik warung rata-rata berasal dari luar Kota Malang seperti Kabupaten Malang dan Blitar.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Surabaya
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Surabaya
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Surabaya
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Surabaya
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
Surabaya
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Surabaya
33 Lembaga Zakat Jatim Kirim 103 Ton Bantuan ke Bencana Sumatera
33 Lembaga Zakat Jatim Kirim 103 Ton Bantuan ke Bencana Sumatera
Surabaya
Ditanya Maraknya Tambang Ilegal di Bangkalan, Khofifah Enggan Komentar
Ditanya Maraknya Tambang Ilegal di Bangkalan, Khofifah Enggan Komentar
Surabaya
Dua Atlet Nasional yang Menapaki Jalan Baru Lewat Pendidikan di Surabaya
Dua Atlet Nasional yang Menapaki Jalan Baru Lewat Pendidikan di Surabaya
Surabaya
Perjuangan Desi, Jualan Lumut Sambil Momong Anak demi Kebutuhan Keluarga
Perjuangan Desi, Jualan Lumut Sambil Momong Anak demi Kebutuhan Keluarga
Surabaya
Kuasa Hukum: Korban Pencabulan Sempat Akan Akhiri Hidup, Namun Justru Diintimidasi Ponpes
Kuasa Hukum: Korban Pencabulan Sempat Akan Akhiri Hidup, Namun Justru Diintimidasi Ponpes
Surabaya
Kapolres Pacitan Ungkap Asal Uang Kakek Tarman yang Bagikan Rp 100.000 ke Tiap Tamu Saat Resepsi
Kapolres Pacitan Ungkap Asal Uang Kakek Tarman yang Bagikan Rp 100.000 ke Tiap Tamu Saat Resepsi
Surabaya
Upaya Mitigasi, BPBD Surabaya Edukasi Warga Terkait Bencana
Upaya Mitigasi, BPBD Surabaya Edukasi Warga Terkait Bencana
Surabaya
Muhaimin Iskandar Masukkan Kurikulum Kemandirian untuk Santri di Ponpes agar Siap Kerja
Muhaimin Iskandar Masukkan Kurikulum Kemandirian untuk Santri di Ponpes agar Siap Kerja
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Bangun Fasilitas di Lapangan Karanggayam, Termasuk Kolam Air Panas-Dingin
Pemkot Surabaya Bakal Bangun Fasilitas di Lapangan Karanggayam, Termasuk Kolam Air Panas-Dingin
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau